FAKTA JATENG – Satuan Reskrim Polsek Polres Singkawang, berhasil ringkus pelaku pencurian di Bengkel Las “BERKAH JAYA” di jalan Demang Akub Kota Singkawang.
Kasat Reskrim Iptu Deddi Sitepu, S.H., M.H., menuturkan ” Benar, Satuan Reskrim Polres Singkawang berhasil meringkus 3 (tiga) orang pelaku pencurian di bengkel las dengan Inisial “WA” (23), “TS” (30), “FE” (18) yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian di bengkel las ” Berkah Jaya”.
Dari tangan pelaku pencurian ini, lanjut Iptu Deddi Sitepu, S.H., M.H., petugasnya berhasil mengamankan mesin bor, mesin Gerinda, mesin las dan tabung LPG 3 Kg. “ungkapnya”,Kamis (6/6).
“Penangkapan pelaku “WA” (23), “TS” (30), “FE” (18) berawal dari sebuah postingan di medsos yang menawarkan peralatan las dengan harga jauh dibawah pasar. Merasa ada kejanggalan dalam postingan tersebut, Satreskrim Polres Singkawang segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah melakukan penelusuran online dan interogasi saksi-saksi, polisi berhasil mengaitkan postingan tersebut dengan kasus pencurian di bengkel las ” Berkah Jaya” milik Abdullah yang terjadi pada hari Senin (1/6) jam 03.00 wiba. Ternyata, barang-barang yang ditawarkan dalam postingan tersebut merupakan hasil curian dari bengkel tersebut.
Dengan informasi yang didapatkan dari postingan tersebut, polisi segera melakukan penyergapan di gerbang Selamat datang kota Singkawang dan 2 (dua) orang pelaku lainnya ditangkap dirumahnya masing masing. Penangkapan ini berjalan dengan lancar, dan tiga pelaku yang terlibat dalam pencurian berhasil ditangkap pada hari Rabu (5/6) jam 01.00 wiba tanpa ada perlawanan yang berarti.
Iptu Deddi Sitepu, S.H., M.H. juga menambahkan bahwa untuk pasal yang di persangkakan terhadap ketiga pelaku pencurian dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan anancaman hukuman pidana “Dengan hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun,” pungkasnya.(rfk/humasres skw)