FAKTA JATENG – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Kalimantan Barat, Seksi Konservasi Wilayah III Singkawang bersama Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Pos Sungai Bening melaksanakan patroli rutin di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Asuansang,Sabtu (22/6). Patroli yang dipimpin langsung Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat, RM. Wiwied Widodo, S.Hut., M.Sc., berhasil menggagalkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di dalam kawasan.
Dalam patroli tersebut diamankan beberapa peralatan seperti: Mesin Robin sebanyak 2 buah, Cangkul 2 buah, Penggali tanah 2 buah, Parang 4 buah, Gergaji tangan 1 buah, satu jeriken berisi lima liter pertalite serta 5 orang pelaku.
Aktivitas PETI ini dilakukan oleh kelima pelaku merambah kawasan hutan dengan menebang dan membuka lahan seluas 50 meter x 50 meter dalam keadaan bersih. Selain itu mereka melakukan penggalian tanah sedalam 1 meter dengan luas 2 meter x 2 meter.
Kelima orang pelaku yang memiliki inisial AP, PS, Ber, MA, dan MS kemudian dibawa ke kantor Resort Konservasi Wilayah (RKW) Sajingan. Di kantor RKW Sajingan, kelima pelaku diminta untuk membuat Surat Pernyataan bermaterai yang berisi pengakuan bersalah dan kesanggupan/janji dari pelaku untuk tidak mengulangi melakukan aktivitas PETI dimasa mendatang.
Upaya ini dilakukan BKSDA Kalbar sebagai bagian dari upaya penegakan hukum bagi pelaku. Tindakan ini menunjukkan komitmen dan keseriusan Balai KSDA Kalimantan Barat dan Satgas Pamtas dalam upaya melindungi kawasan konservasi dari aktivitas yang merusak lingkungan dan sumber daya alam serta mengancam hilangnya keanekaragaman hayati yang kita miliki.
Pada kegiatan patroli tersebut, selain berhasil menggagalkan aktivitas PETI, tim juga berhasil menggagalkan aktivitas pembalakan liar dan perambahan kawasan di lokasi yang berbeda. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: Chainsaw 2 buah, Kayu olahan meranti dengan ukuran 9 cm x 13 cm x 4m sebanyak 31 batang serta 2 (dua) orang pelaku berinisial PP dan BTG. .
Kegiatan pembalakan liar yang dilakukan PP dan BTG ini merupakan pelanggaran serius terhadap perlindungan Keanekaragaman Hayati serta Sumber Daya Hutan yang berharga dari kawasan tersebut.
Selanjutnya Tim patroli menemukan adanya perambahan hutan seluas 2,3 hektar di TWA Gn. Melintang. Barang bukti yang di amankan meliputi alat untuk membersihkan lahan, drum minyak solar sebanyak 2 buah serta bekas alat berat ekskavator yg sebelumnya telah ditemukan petugas.
Proses tindak lanjut terhadap kasus perambahan hutan di TWA Melintang masih dalam pengembangan melalui permintaan keterangan. Langkah-langkah selanjutnya termasuk investigasi lebih lanjut, pemeriksaan terhadap pelaku, dan proses hukum untuk menegakkan keadilan serta memastikan perlindungan terhadap kawasan konservasi dan lingkungan secara keseluruhan.
Penemuan ini menunjukkan pentingnya patroli rutin dan pengawasan ketat terhadap kawasan konservasi untuk mencegah berbagai aktivitas ilegal yang dapat merusak ekosistem dan keanekaragaman hayati di Kalimantan Barat.
RM. Wiwied Widodo, S.Hut., M.Sc dalam keteranganny menegaskan “BKSDA Kalbar akan selalu berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang membawa alat atau barang yang dapat merusak kawasan konservasi. Sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara merupakan ancaman serius bagi pelaku yang melakukan tindakan tersebut”.
Untuk diketahui, BKSDA Kalbar merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mempunyai tupoksi melaksanakan pengelolaan dan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati serta ekosistem hutan di kawasan konservasi. Ada 13 kawasan konservasi yang terdiri dari 6 Cagar Alam dan 7 Taman Wisata Alam di Kalimantan Barat yang menjadi tanggung jawab pengelolaan BKSDA Kalbar. Untuk menjamin terjaganya kelestarian kawasan, pengamanan dan pengawasan dari ancaman dan kegiatan ilegal yang dapat merusak kawasan menjadi upaya yang sangat penting untuk dilakukan.(rfk/*r bksda kb).