JAKARTA, FAKTAJATENG.ID — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kembali melakukan perombakan besar di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam keputusan mutasi terbaru, sebanyak 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) mengalami rotasi jabatan, di mana sembilan di antaranya ditarik ke posisi strategis di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 854 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditandatangani pada 13 Oktober 2025.
Secara keseluruhan, terdapat 73 pejabat yang mengalami pergeseran posisi dalam keputusan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya rotasi besar ini.
“Benar, mutasi di jajaran Kejaksaan merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus bentuk promosi bagi sejumlah pejabat,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Salah satu pejabat yang dimutasi adalah Kajati Kalimantan Selatan Rina Virawati, yang kini menempati jabatan baru sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan (Sesjam Bin) Kejagung.
Posisi yang ditinggalkannya diisi oleh Tiyas Widiarto, sebelumnya menjabat Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
Perubahan juga terjadi pada sejumlah wilayah strategis lain. Kajati Kalimantan Barat Ahelya Abustam, Kajati Sulawesi Utara Andi Muhammad Taufik, dan Kajati Sumatera Selatan Yulianto, masing-masing bergeser menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan.
Posisi yang ditinggalkan mereka kini diisi oleh nama-nama baru: Emilwan Ridwan menjabat Kajati Kalbar, sebelumnya Kepala Pusat Penyelesaian Aset Badan Pemulihan Aset Kejagung.
Jacop Hendrik Pattipeilohy menempati posisi Kajati Sulut, menggantikan Andi Taufik, setelah sebelumnya menjabat Direktur I Jaksa Agung Muda Intelijen. Ketut Sumedana, yang sebelumnya menjabat Kajati Bali, kini dipercaya sebagai Kajati Sumsel.
Sementara itu, Kajati Sumatera Barat Yuni Daru Winarsih dipindahkan menjadi Direktur Tata Usaha Negara pada JAM Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Kajati Nusa Tenggara Timur Zet Tadung Allo diangkat menjadi Direktur Penuntutan pada JAM Pidana Militer.
Adapun Kajati Sulawesi Selatan Agus Salim kini bertugas sebagai Inspektur Keuangan II pada JAM Pengawasan.
Selain itu, Kajati DIY Riono Budisantoso dialihkan menjadi Direktur Penuntutan pada JAM Tindak Pidana Khusus, dan Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo kini menjabat Direktur C pada JAM Tindak Pidana Umum.
Posisi Kajati yang ditinggalkan kemudian diisi oleh pejabat baru, antara lain, Muhibuddin sebagai Kajati Sumbar, sebelumnya Direktur Pelanggaran HAM Berat di JAM Pidsus.
Roch Adi Wibowo menjabat Kajati NTT, menggantikan Zet Tadung Allo, setelah bertugas sebagai Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi Kejagung.
Didik Farkhan Alisyahdi kini menjabat Kajati Sulsel, menggantikan Agus Salim. Gde Ngurah Sriada diangkat sebagai Kajati DIY, setelah sebelumnya menjabat Direktur B di JAM Pidum, dan Rudy Irmawan dipercaya sebagai Kajati Maluku, menggantikan Agoes Soenanto Prasetyo.
Rotasi besar-besaran ini disebut sebagai langkah strategis Jaksa Agung untuk memperkuat tata kelola organisasi, memperluas pengalaman pejabat kejaksaan lintas bidang, dan mempercepat reformasi kelembagaan menuju kejaksaan yang profesional dan adaptif.[zul]















