Dokter Gigi Tersangka Penyiksaan dan Pemerkosaan ART di Pekalongan Resmi Ditahan

/Dok. Unair

FAKTAJATENG.ID – Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota resmi melakukan penahanan terhadap AI (46), seorang dokter gigi yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyiksaan dan pemerkosaan terhadap asisten rumah tangganya (ART).

Korban yang masih berusia 15 tahun tersebut diketahui mengalami serangkaian kekerasan seksual di bawah tekanan tersangka.

Penahanan ini dilakukan tiga hari setelah AI ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (9/3/2026).

“Pada hari ini juga kita dapat sampaikan, baru saja kita melakukan pengungkapan kasus terkait kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh tenaga medis, yaitu dokter gigi,” kata Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, usai apel Operasi Ketupat di Pekalongan, Kamis (12/3/2026).

AKBP Riki memastikan bahwa proses hukum kini memasuki tahap penahanan demi kelancaran penyidikan.

“Alhamdulillah, pada hari ini kita bisa melaporkan bahwa kami melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” tambahnya.

Kronologi: Berawal dari Masalah Sepele

Aksi biadab ini dilaporkan terjadi di rumah tersangka di Kota Pekalongan pada 10 Oktober 2025 lalu.

Berdasarkan penyelidikan, motif awal tersangka melakukan kekerasan dipicu oleh hal sepele, yakni kekesalan AI karena korban membuang sisa makanan yang dibelinya.

Alih-alih memberikan teguran, tersangka justru menyiksa korban dan berujung pada aksi pemerkosaan yang dilakukan berkali-kali pada hari tersebut.

Korban akhirnya berhasil diselamatkan oleh pihak keluarga dan segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Terancam Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, oknum tenaga medis ini kini menghadapi ancaman hukuman berat. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera, yakni:

  1. Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b KUHP: Terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur (Ancaman maksimal 12 tahun penjara).

  2. Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP: Terkait perbuatan cabul (Ancaman maksimal 9 tahun penjara).

Saat ini, tersangka AI telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *