FAKTAJATENG.ID – Keberadaan terminal penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat ketahanan energi nasional.
Hal ini disampaikan oleh Patra M. Zen, penasihat hukum Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT OTM, menanggapi perkara hukum yang tengah menjerat kliennya.
Sebagai informasi, Kerry Riza saat ini sedang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun terkait dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina.
Ketahanan Energi di Tengah Geopolitik
Patra menjelaskan bahwa isu energi kini telah menjadi persoalan global yang sensitif, terutama dengan meningkatnya ketegangan geopolitik yang mengancam stabilitas pasokan.
Mengutip pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Patra menyebut ketahanan energi nasional saat ini hanya berkisar antara 20 hingga 25 hari.
Dalam konteks tersebut, ia menegaskan bahwa infrastruktur yang dimiliki OTM adalah bagian integral dari sistem penyimpanan nasional yang telah disewa Pertamina sejak 2014.
“Kalau pemerintah bilang kapasitas penyimpanan, kapasitas untuk menyimpan BBM itu, termasuk di dalamnya adalah tangki OTM,” ujar Patra dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).
Kekhawatiran Terhadap Iklim Investasi
Selain aspek ketahanan energi, Patra menekankan bahwa kasus ini membawa dampak serius terhadap kepercayaan investor.
Ketidakpastian hukum, menurutnya, muncul ketika aset dapat dirampas dan pemilik dipenjara meski terdapat perjanjian bisnis yang berjalan.
“Investor akan ragu menanamkan modal jika aset bisa dirampas, pemilik dipenjara, dan pembayaran terus diturunkan dalam perjanjian,” katanya.
Ia juga mengkritisi lemahnya perlindungan hukum bagi direksi BUMN.
Patra menilai, jika kebijakan yang diambil direksi tetap bisa dipidanakan meski telah mendapatkan acquit et de charge (pembebasan tanggung jawab) dari Komisaris maupun RUPS, maka fungsi pengawasan dalam korporasi menjadi sia-sia.
“Enggak guna komisaris itu sebagai pengawas. Enggak guna RUPS, ya, yang memberikan acquit et de charge, enggak guna,” pungkas Patra.















