FAKTAJATENG.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar praktik produksi mi basah mengandung formalin di Kabupaten Boyolali. Pabrik yang berlokasi di Desa Cabean Kunti, Kecamatan Cepogo tersebut diketahui telah beroperasi selama tujuh tahun atau sejak 2019.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial WH (36), yang berperan sebagai distributor sekaligus pemilik usaha. Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan lapangan pada 10 Maret 2026.
“Kemudian kita bersama masyarakat melakukan pengecekan tanggal 10 (Maret), kita temukan adanya rumah yang memang memproduksi mi yang biasa diperjualkan di pasaran, di masyarakat,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto, Kamis (12/3/2026).
Modus Operandi dan Jangkauan Pasar
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka memerintahkan karyawannya untuk mencampur cairan formalin ke dalam adonan agar produk mi lebih awet dan tidak mudah basi. Polisi juga menemukan gudang penyimpanan formalin di wilayah Kecamatan Mojosongo.
“Modus yang bersangkutan memerintahkan dua karyawannya dengan memproduksi mi, kemudian diolah dan dicampur adonannya sebanyak 100 kg bahan mi menggunakan 1 liter formalin yang sudah disiapkan oleh pelaku,” ujar Djoko.
Pabrik ini memiliki kapasitas produksi yang cukup besar, yakni mencapai 1 hingga 1,5 ton per hari. Produk mi berbahaya ini kemudian didistribusikan ke berbagai daerah di Jawa Tengah dengan harga Rp12 ribu per kilogram.
“Keuntungan bersihnya bisa setengahnya. Ini mi basah, yang biasa digunakan untuk mi nyemek, bakmi godok, bakmi nyemek, macam-macam,” sambungnya.
Terkait jangkauan peredarannya, polisi masih melakukan pendalaman.
“Tapi yang pasti mereka dari luar kota. Beberapa kabupaten di wilayah Jawa Tengah untuk hasil penjualan yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” lanjut Djoko.
Kesaksian Perangkat Desa dan Barang Bukti
Kepala Desa setempat, Khamid Winarti, membenarkan bahwa lokasi tersebut merupakan tempat tinggal warganya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui detail proses produksi di dalam rumah tersebut.
“Dadi kula ki ya ngerti nek itu situ ada pembuatan mi. Ning kula ora ngerti kejadiannya seperti apa (Jadi saya tahu kalau di tempat itu ada pembuatan mi, tapi saya tidak tahu kejadiannya seperti apa),” ungkap Khamid saat ditemui di kantor desa, Kamis (12/3).
Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 12 jeriken formalin kapasitas 20 liter, tiga drum bekas penyimpanan, serta 25 karung mi basah siap edar dengan berat total sekitar 1 ton.
Atas tindakan tersebut, tersangka WH dijerat dengan Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan.
“Ancamannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” tegas Kombes Djoko.















