Hukum  

Transparansi Dipertaruhkan, Kejagung Didesak Ungkap Mafia Tambang yang Bekerja Sama dengan Samin Tan

/Dok. Kejagung

FAKTAJATENG.ID – Sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hingga kini masih menutup rapat identitas penyelenggara negara dalam dugaan korupsi tambang yang menyeret pengusaha Samin Tan memicu kritik tajam.

Ketertutupan ini dinilai dapat menggerus kepercayaan publik terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar mafia sumber daya alam.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menyatakan bahwa transparansi adalah elemen vital, terutama dalam perkara yang berdampak besar pada kerugian negara.

Ia secara khusus menyoroti pernyataan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, yang belum mau mengungkap siapa pejabat di balik skandal tersebut.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Incar Pejabat Negara, Pusaran Korupsi Tambang Samin Tan Kian Memanas

“Pernyataan Dirdik Pidsus Kejagung menjadi tanda tanya bagi masyarakat. Kenapa persoalan hukum dibuat seperti teka-teki, seolah ‘tebak-tebak buah manggis’,” ujar Hari dalam keterangannya, Minggu (5/4/2026).

Potensi Spekulasi ‘Negosiasi Hukum’

Hari memperingatkan bahwa jika identitas pihak-pihak yang terlibat terus disembunyikan, akan muncul persepsi negatif di tengah masyarakat. Publik bisa saja berasumsi adanya celah transaksional dalam penanganan perkara ini.

Padahal, Kejagung sebelumnya telah memaparkan peran Samin Tan secara terbuka dalam konferensi pers di Gedung Bundar pada 28 Maret 2026 terkait praktik tambang ilegal di PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Kalimantan Tengah.

“Dalam penjelasan itu disebutkan adanya praktik penambangan ilegal yang berlangsung hingga 2025,” kata Hari mengingatkan kembali fakta yang telah dirilis penyidik.

Desakan Buka Nama Pejabat

Menurut SDR, jika penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup—sebagaimana diklaim dalam rilis sebelumnya—maka tidak ada alasan teknis untuk menunda pengumuman tersangka dari kalangan penyelenggara negara.

“Kalau alat bukti sudah mencukupi, Dirdik Pidsus harus segera membuka nama pejabat yang diduga bekerja sama dengan Samin Tan. Jangan sampai muncul kesan ada yang ditutupi,” pungkas Hari.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan tambahan mengenai lini waktu pengumuman identitas penyelenggara negara yang dimaksud dalam pusaran kasus korupsi pertambangan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *