Daerah  

Sertifikat Tanah Tak Kunjung Usai, Warga Bogor Ngaku Dimintai Uang Jutaan Rupiah oleh Oknum BPN

/Dok. Ist

FAKTAJATENG.ID – Warga Kabupaten Bogor yang tengah mengurus sertifikat tanah mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum pegawai di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor 1 di Cibinong.

Uang tersebut diduga diminta sebagai biaya untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat.

Berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima redaksi, pungutan yang diminta berkisar Rp8 juta hingga Rp10 juta untuk setiap sertifikat yang diurus.

Seorang warga Kabupaten Bogor bernama Aji (Nama samaran) mengatakan dirinya dimintai uang oleh oknum pegawai BPN saat sedang mengurus sertifikat tanah.

Ia menyebut permintaan itu disampaikan secara langsung oleh dua orang pegawai yang disebut berinisial MS dan AD yang diduga bermain dengan atasannya FR kepala kantor.

Menurut Aji, keduanya menawarkan percepatan proses penerbitan sertifikat dengan syarat membayar sejumlah uang di luar biaya resmi.

“Saya ditemui di masjid di area kantor BPN Bogor 1 Cibinong. Mereka bilang proses sertifikat bisa dipercepat asal saya keluarkan biaya Rp8 juta per sertifikat,” kata Aji menirukan percakapan tersebut.

Aji menuturkan, pertemuan itu terjadi ketika ia sedang mengurus dokumen sertifikat tanah miliknya. Ia mengaku terkejut karena permintaan tersebut tidak disertai penjelasan mengenai dasar biaya resmi dari instansi terkait.

Pengaduan serupa juga disebut datang dari beberapa masyarakat lain yang tengah mengurus sertifikat di kantor yang sama.

Mereka mengaku diminta mengeluarkan dana tambahan dengan nominal yang hampir sama apabila ingin proses administrasi dipercepat.

Redaksi kemudian mencoba mengkonfirmasi informasi tersebut kepada Syamsu, Kepala Bagian Tata Usaha ATR/BPN wilayah Jawa Barat.

Dalam jawaban tertulis pada Senin, 9 Maret 2026, Syamsu mengatakan pihaknya belum dapat memberikan penjelasan karena masih perlu melakukan pengecekan internal.

“Terimakasih dan apresiasi atas informasi yang telah diberikan. Selanjutnya mohon maaf kami belum bisa memberikan konfirmasi, berhubung terlebih dahulu kami harus melakukan konfirmasi ke Kantah Kabupaten Bogor 1. Demikian agar menjadi maklum dan terima kasih,” kata Syamsu.

Tidak lama setelah upaya konfirmasi tersebut, redaksi juga dihubungi oleh seorang pihak dari BPN Kabupaten Bogor bernama Zimam yang menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan penjelasan terkait informasi yang beredar.

Namun hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima klarifikasi lanjutan dari pihak kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor 1 Cibinong terkait dugaan pungutan dalam pengurusan sertifikat tersebut.

Kasus dugaan pungutan liar dalam pelayanan publik seperti pengurusan sertifikat tanah kerap menjadi keluhan masyarakat di berbagai daerah.

Publik berharap instansi terkait dapat melakukan penelusuran dan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran oleh oknum pegawai, agar pelayanan pertanahan berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *