Didakwa Peras Rp4 Miliar, Ini Kronologi Kasus Nikita Mirzani dan Reza Gladys Menurut Jaksa

Nikita Mirzani seusai mengikuti jalannya persidangan perdana kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Dok. Ist)
Nikita Mirzani seusai mengikuti jalannya persidangan perdana kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Dok. Ist)

JAKARTA – Artis Nikita Mirzani resmi didakwa melakukan pemerasan senilai Rp4 miliar terhadap pengusaha kosmetik, Reza Gladys.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bahwa uang tersebut diminta sebagai bayaran agar Nikita berhenti menjelek-jelekkan produk kecantikan milik Reza.

Baca Juga: Artis Nikita Mirzani Laporkan Pengacara Razman dan Vadel Badjideh ke Polisi

Dalam persidangan yang mengurai kasus pemerasan Nikita Mirzani ini, JPU secara rinci menjabarkan kronologi peristiwa yang akhirnya menyeret sang artis ke dalam dugaan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang (TPPU).

Kasus ini berawal dari ulasan sebuah produk skincare milik Reza Gladys yang diunggah oleh akun TikTok @dokterdetektif milik dokter Samira.

Dalam ulasannya, produk tersebut dinilai terlalu mahal dan mengandung sodium lauryl sulfate (SLS).

Merespons ulasan tersebut, Nikita Mirzani kemudian mengunggah video tandingan di akun TikTok pribadinya.

Tak berhenti di situ, ia juga melakukan siaran langsung dan secara terbuka menyarankan para pengikutnya untuk tidak membeli produk dari Reza Gladys.

Baca Juga: Nikita Mirzani Laporkan Pengacara “Kura-kura Ninja”

JPU membacakan transkrip pernyataan Nikita Mirzani dalam siaran langsung tersebut di hadapan majelis hakim.

“Yang mana pada rekaman video live Tiktok terdakwa Nikita Mirzani mengatakan, ‘Biar yang jual dokter sekalipun kayak dokter siapa? Glafidsya ya yang lagi diituin doktif? Glafidsyah kan yang jual lotion pemutih. Gua pernah ketemu Glafidsyah, kulitnya abu-abu karena dia pake lotion yang pemutih yang luntur. Nggak ada, kalau mau putih ya suntik, perawatan, jangan kena matahari. Capek banget sama netizen Indonesia ini bloonnya minta ampun. Kelen tau nggak kalian pake bahan-bahan yang lama, kalian bisa kena kanker kulit. Udah kalian nggak punya uang kena kanker kulit aduh repot’.”

Jaksa menjelaskan, pada akhir Oktober, dokter Oky Pratama menghubungi Reza Gladys untuk menjadi penengah.

Dalam komunikasi itu, Oky diduga menyarankan Reza untuk memberikan sejumlah uang kepada Nikita agar permasalahan tidak berlanjut. Menurut Oky, Nikita akan terus menyerang jika tidak ada pertemuan.

Baca Juga: Vadel Badjideh akan Jalani Pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan

Reza kemudian diarahkan untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan asisten Nikita, Ismail Marzuki.

“Kemudian saksi dr Oky Pratama mengirimkan nomor handphone milik saksi Ismail yang merupakan asisten terdakwa Nikita Mirzani melalui pesan WhatsApp dan saksi dokter Oky Pratama mengirimkan pesan, ‘Teteh lewat mail ya finalnya. Niki bilang pasti-pasti dulu baru ketemu. Chat aja, dia itu kan penggantinya Niki. Bilang aja mau silaturahmi sama Niki’,” ucap jaksa.

Pada pertengahan November 2024, pertemuan akhirnya diatur di rumah Oky Pratama. Saat Oky menyampaikan rencana pertemuan itu kepada Nikita, sang artis disebut sempat mempertanyakan tujuannya.

“Kemudian saksi dokter Oky Pratama membalas, ‘Satu, foto sama aku biar seakan-akan produk dia aman mungkin. Dua, ya bagaimana caranya biar aman dari doktif’,” kata jaksa menirukan percakapan.

“Atas hal tersebut, saksi dokter Oky Pratama mengirim tangkapan layar percakapan antara saksi dokter Oky Pratama dengan saksi Reza Gladys dan mengirimkan pesan ‘Iya ala-alanya begitu, ketemu Niki tapi harus chat Mail dulu’. Kemudian terdakwa Nikita Mirzani menjawab ‘Aku kan mau duitnya saja’,” lanjut jaksa.

Merasa produknya terancam, Reza Gladys akhirnya setuju memberikan uang sebesar Rp4 miliar.

Uang tersebut diberikan secara bertahap: Rp2 miliar melalui transfer ke rekening PT Bumi Parama Wisesa, dan sisanya Rp2 miliar diserahkan secara tunai kepada Ismail di sebuah mal di Jakarta Selatan.

“Selanjutnya saksi Ismail Marzuki pergi mengantarkan uang tunai sebesar Rp2 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani,” tambah Jaksa.

Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan Ismail dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Baca Juga: Sempat Mangkir, Polisi Periksa Vadel Badjideh Jumat Pekan Ini

Dakwaan ini menjadi babak baru dalam kasus pemerasan Nikita Mirzani yang menjeratnya dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang ITE Pasal 27B ayat (2), Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, hingga Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

(*Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *