FAKTAJATENG.ID – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengungkap jaringan peredaran narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif (narkoba) yang memanfaatkan kondektur bus sebagai kurir setelah menangkap seorang tersangka dengan barang bukti sabu di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi mengenai kurir sabu yang menumpang bus jurusan Magetan sampai Cileungsi.
“Petugas kemudian melakukan penyergapan di Gerbang Tol Banyumanik pada Kamis (30/7) dan memeriksa penumpang bus hingga mengamankan DM (30), yang bekerja sebagai kondektur bus,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Yos Guntur di Semarang pada Ahad (3/8/2026).
Dari tangan tersangka, Polda Jateng menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan di dalam botol permen. Polisi juga mengamankan timbangan digital, sejumlah plastik klip, dan alat isap sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, DM mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A di SPBU di Nganjuk, Jawa Timur.
“Diterima pelaku di SPBU Nganjuk, awalnya 15 gram. Sabu tersebut diedarkan di wilayah Jawa Tengah,” ujarnya.
Yos Guntur mengemukakan tersangka menerima sabu seberat 15 gram yang kemudian diedarkan di wilayah Jateng.
“Jaringan pengedar narkoba terus mencari berbagai cara untuk mengelabui aparat, termasuk memanfaatkan transportasi umum sebagai sarana distribusi,” ucapnya.
Dengan begitu tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang terkait. (adm)







