FAKTAJATENG.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun hingga posisi 31 Januari 2026.
Angka ini menunjukkan tren pertumbuhan kontribusi platform digital terhadap pendapatan negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan refleksi dari semakin besarnya skala ekonomi digital di Indonesia.
“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Inge dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/2/2026).
Berdasarkan data DJP, Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp36,69 triliun.
Baca Juga: Skandal Pajak Jakut: KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan
Disusul oleh sektor fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp4,47 triliun, pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp4,1 triliun, dan pajak aset kripto senilai Rp1,93 triliun.
Rincian Performa Sektor Digital:
PPN PMSE: Hingga akhir Januari 2026, terdapat 242 perusahaan yang berstatus pemungut aktif. Dari jumlah tersebut, 223 perusahaan telah menyetorkan pajak. DJP mencatat adanya dinamika data pemungut, termasuk pencabutan status Grammarly dan perubahan data pada BetterMe Limited.
Pajak Aset Kripto: Total Rp1,93 triliun terkumpul sejak 2022. Komposisinya terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN dalam negeri senilai Rp875,23 miliar.
Pajak Fintech: Penerimaan sebesar Rp4,47 triliun mencakup PPh 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri sebesar Rp1,23 triliun, PPh 26 untuk wajib pajak luar negeri Rp724,54 miliar, serta PPN dalam negeri Rp2,52 triliun.
Pajak SIPP: Sektor pengadaan pemerintah menyumbang Rp4,1 triliun, yang didominasi oleh setoran PPN senilai Rp3,76 triliun.
Inge menambahkan, ke depan pemerintah akan fokus pada penguatan pengawasan dan perluasan basis pemajakan di ruang digital.
“Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi,” pungkasnya.
Baca Juga: Bisnis Judi Online Kamboja Ditutup Massal, Ribuan WNI Panik Geruduk KBRI Phnom Penh















