FAKTA JATENG – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa sembilan orang saksi dari pihak PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditi emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis, mengatakan dari kesembilan saksi itu, satu di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Antam dan juga pernah menjabat sebagai Marketing Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2011 sampai dengan 2014.
“Saksi berinisial BW selaku mantan Direktur Utama PT emas Antam Indonesia/ marketing manager UBPP LM tahun 2011 sampai dengan 2014,” kata Ketut.
Delapan saksi lainnya, yakni STY, selaku karyawan PT Antam Tbk, YP selaku operasionalĀ leadĀ specialist, juga pernah menjabat sebagai Vice President Precious Metal Sales and Marketing UBPP LM periode Oktober 2017 sampai dengan Maret 2019.
Selanjutnya AA selaku product development manager periode 2022 sampai saat ini; II selaku nikel and others key account manager atau research and business development manager periode 2015-2017; NSD selaku tim assesment LBMA periode 2020-2021 dan tim comlience LBMA periode 2021-2022; MRT selaku pensiunan karyawan bagian pemasaran; AH selaku product logistic managemen manager UBPP LM, dan MF selaku finance manager Unit Bisnis Logam Mulia.***