23 Perkara Judi Online Ditangani Polda Metro dari Januari 202-Juni 2024

FAKTA JATENG – Polda Metro Jaya menyebut telah melakukan penindakan terhadap kasus judi online sejak periode 2020. Hingga saat ini setidaknya telah menangani sebanyak 23 perkara.

“Jumlah pengungkapan kasus judi online periode Januari 2020-Juni 2024, 23 kasus,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat 14 Juni 2024.

“Total tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan 59 tersangka,” sambungnya.

Ade Safri mengatakan, penindakan selalu dilakukan bersama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Lebih lanjut dia menjelaskan, pada saat yang sama penyidik juga telah melakukan kampanye secara masif tentang bahaya judi online.

“Dengan PPATK melakukan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk perjudian online,” ucapnya.

Menurut Ade Safri, pihaknya juga bersinergi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri demi mengejar para bandar judol yang melarikan diri ke luar negeri.

“Tim Penyidik selama ini bekerja sama dengan Divhubinter Polri untuk melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya di luar negeri secara spesifik,” tukasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *