FAKTA JATENG – Polda Metro Jaya menangkap komplotan perampok toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang. Polisi menyebut salah satu dari tiga penadah diketahui merupakan adik ipar pelaku HK.
“Salah satu di antara penadah adalah adik ipar tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Jumat 14 Juni 2024.
Sementara untuk dua orang penadah lainnya, lanjut Wira, merupakan teman dari tersangka HK. “Dua lainnya adalah teman bermain dari HK,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap kembali 3 orang tersangka yang terlibat dalam kasus perampokan toko jam tangan mewah yang berlokasi di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan 3 tersangka berinisial MAH, DK, dan TFZ ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
“(Tiga Tersangka ditangkap) di tempat yang berbeda-beda. Rata-rata dari Jawa Barat semua. Setelah dikembangkan ya. Jadi keempat tersangka ini sudah ditahan semuanya,” ujar Ade Ary.
Ade Ary menuturkan, tersangka utama berinisial HK yang melakukan perampokan berencana untuk menjual 18 jam tangan mewah hasil kejahatannya, yang terdiri dari merk Audemars piguet 6 buah, merk Patek Phillippe 2 buah, dan 10 jam tangan mewah merk Rolex.
“Jadi rencananya ada 6 jam tangan mewah yang akan diminta kepada 3 tersangka untuk dijualkan. Dan 12 jam tangan lainnya rencananya akan dijual juga oleh tersangka HK,” ungkap Ade Ary.
Dalam kasus tersebut, tersangka HK dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Sementara untuk 3 tersangka lainnya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.***