FAKTA GRUP – Seorang pria berinisial AS (30) ditetapkan Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka pembunuhan istrinya. Peristiwa ini terjadi di Jalan Sepat, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu 4 September 2024 dini hari.
“Motif pembunuhan ini berawal dari kecemburuan pelaku terhadap korban yang diduga berselingkuh,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung dikutip pada Sabtu 7 September 2024.
Baca Juga: Akibat Pengaruh Film Porno, 4 Pemuda Perkosa dan Bunuh Gadis 13 Tahun
Kemudian, kata Kasat pelaku melakukan kekerasan fisik dengan cara menusuk bagian tubuh korban menggunakan pisau, seperti dada, perut, paha, leher, dan telinga, hingga korban meninggal dunia.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Gogo, polisi juga menyita barang bukti antara lain satu buah pisau serta pakaian dan barang lain milik korban. Pihak kepolisian juga telah melakukan pengecekan TKP, visum korban, pemeriksaan saksi, hingga penyusunan berkas perkara.
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat, bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah tindakan kejahatan yang tidak dapat ditolerir,” ungkapnya.
Baca Juga: Jadi Pengedar Narkoba, Satu Keluarga di Bekasi Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004. Adapun ancamnya hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.