DPR RI Minta Hentikan Sementara Proyek KEK MNC Lido City Hingga Urusan AMDAL Tuntas

Wakil Ketua Komisi XII, Bambang Haryadi

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Panja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi, melakukan kunjungan lapangan ke lokasi proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) MNC Lido City, Bogor, Jawa Barat, milik PT MNC Land. Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung pelaksanaan pembangunan yang diduga menunjukkan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Dalam inspeksi mendadak (SIDAK) yang dilaksanakan pada Senin (10/2/2025), Bambang bersama Wakil Ketua Komisi XII Sugeng Suparwoto dan sejumlah anggota DPR, didampingi oleh Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), mengungkapkan bahwa proyek tersebut diduga tidak mengelola air larian hujan (run-off) dengan baik. Kondisi ini mengakibatkan sedimen dari area bukaan lahan terbawa ke Hulu Danau Lido, yang kemudian menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan.

“Gedung ini, selain danau yang telah disegel karena pendangkalan, menimbulkan kekhawatiran karena adanya indikasi bahwa pembangunan ini tidak memiliki izin AMDAL yang sah,” ujar Bambang, dari Jakarta, Senin (10/2/2025). Meskipun ada dokumen AMDAL yang terkait, izin tersebut ternyata dimiliki oleh perusahaan lain, bukan oleh MNC yang saat ini mengelola proyek tersebut.

Bambang menegaskan bahwa sebagai Panja Lingkungan Hidup, tugas mereka adalah mengawasi dan memastikan kinerja pemerintah sesuai dengan Undang-Undang. Oleh karena itu, ia meminta Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera melakukan penyegelan terhadap proyek tersebut dan mendesak PT MNC Land untuk segera mengurus izin AMDAL yang sah. “Kami meminta agar pihak manajemen menghentikan sementara pembangunan gedung ini sampai ada kejelasan mengenai AMDAL-nya. Kerusakan lingkungan yang terjadi sudah cukup parah, dan kami tidak ingin ada pembiaran lebih lanjut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bambang mengkritik prosedur yang diterapkan dalam pembangunan MNC Lido City, terutama mengenai penggunaan AMDAL yang tidak sesuai peruntukannya. “Amdal yang digunakan masih milik perusahaan lama, dan itu sangat tidak logis. Ini seperti mengemudi mobil dengan SIM orang lain,” ujarnya.

Selain itu, Panja Lingkungan Hidup menerima laporan adanya tiga kali demo dari masyarakat terkait proyek tersebut, yang menjadi salah satu dasar untuk dilakukannya penindakan. Bambang menegaskan bahwa tugas Panja adalah menginventarisasi permasalahan dan mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.

Sebagai langkah awal, Bambang mengapresiasi tindakan Dirjen Gakkum KLH yang langsung melakukan penyegelan terhadap proyek MNC Lido City. “Kami juga mengimbau pihak manajemen untuk berhenti beraktivitas per hari ini,” tegasnya.

Menutup keterangannya, Bambang menyatakan bahwa Komisi XII DPR RI akan terus memantau perkembangan proyek ini dan menunggu kejelasan mengenai izin lingkungan yang diperlukan, guna memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.[dnl]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *