JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), Tommy Kurniawan meminta pemerintah mengintensifkan pengawasan dan edukasi kepada generasi muda yang memilih investasi kripto.
Ia mengatakan saat ini banyak influencer dan pemain kripto yang berusia dibawah 30 tahun yang meyakini kripto akan menggantikan uang konvensional di masa depan. Generasi muda yang investasi kripto seringkali bermain di angka yang tidak terlalu besar yakni sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
“Generasi muda ini memiliki ketertarikan pada kripto tapi belum memahami resiko dari investasi kripto,” kata Tommy dalam keterangan tertulisnya yang dikutip redaksi, Senin (17/2/2025).
Oleh karena itu, lanjutnya, dia menekankan pentingnya regulasi, pengawasan dan edukasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kripto karena kebanyakan anak muda yang bermain kripto ini masih di level ikut-ikutan atau sekedar Fomo (fear of missing out) saja.
“Edukasi kepada generasi muda bisa dilakukan secara lebih kreatif sehingga bisa dipahami oleh anak muda,” saran Tommy.
Per Desember 2024, total investostor aset kripto domestik mencapai 22,91 juta investor. Jumlah investor aset kripto mengalami peningkatan dari bulan sebelumnya (November 2024) yang sebesar 22,1 juta investor.
Sedangkan nilai transaksi aset kripto pada tahun 2024 mencapai Rp 650.61 triliun. Jumlah aset kripto yang dipasarkan di Indonesia mencapai 1396.
“Jadi saya meminta OJK membuat regulasi untuk melindungi pemain kripto yang masih berusia muda agar mereka dengan rasa penasarannya yang melihat konten-konten video terkait kripto percaya akan mengalami peningkatan yang cukup tajam,” katanya lagi.
Perlindungan kepada investor muda yang memilik investasi kripto ini sangat diperlukan karena kripto tidak memiliki underlying.
“Ini harus diantisipasi karena kripto ini tidak seperti saham yang bisnisnya jelas dan bisa diukur,” katanya lagi.
Legislator asal Jawa Barat ini juga meminta OJK membuat framework pengawasan kripto khususnya di luar aspek perdagangan yang selama ini diawasi oleh Bappeti.
Tommy juga meminta adanya pengawasan terhadap excharge kripto, platform tempat pengguna bisa membeli, menjual dan menukar aset kripto.
“Exchange kripto itu berdampak real terhadap ekonomi dan masyarakat karena mereka memperdagangkan dan adanya penukaran sehingga mendapat keuntungan. Tapi apa manfaatnya bagi ekonomi dan masyarakat? OJK harus mengatur hal-hal tersebut,” ungkap Tommy.
Exchanger kripto, lanjutnya, juga harus memiliki kepatuhan terhadap regulasi Know You Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering.
“Know Yoour Customer adalah prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan yang mencurigakan,” kata Tommy.
Hal ini, katanya untuk mengantisipasi agar tak terjadi lagi adanya dana ilegal dari judi online sebesar Rp 8 triliun yang menggunakan kripto. menurutnya hal ini harus diawasi betul agar kasus tersebut tidak terjadi lagi.[zul]