FAKTAJATENG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo resmi menjatuhkan sanksi terhadap oknum pegawai berinisial A, menyusul tindakan cerobohnya mengunggah dokumen pribadi milik mantan pebalap Formula 1 (F1), Rio Haryanto, ke media sosial.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo menetapkan bahwa tindakan membocorkan dokumen kependudukan tanpa sensor tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran tingkat sedang.
Detail Sanksi: Potong Gaji 9 Bulan
Kepala BKPSDM Solo, Beni Supartono, mengungkapkan bahwa sanksi tersebut berupa hukuman finansial yang akan mengikat pelaku selama hampir satu tahun ke depan.
“Kemarin sudah kita serahkan SK-nya ke yang bersangkutan. Sanksinya sedang berupa pemotongan gaji 5 persen selama 9 bulan,” kata Beni saat dihubungi, Senin (9/3/2026).
Beni menjelaskan bahwa meski tengah menjalani sanksi, A tetap berstatus sebagai pegawai dan saat ini telah dipindahtugaskan ke Satpol PP Kota Solo.
“Yang dipotong gaji pokok. Ya tetap bekerja, dia harus memperbaiki itu dan menjalani hukumannya selama 9 bulan,” terangnya.
Hasil Rapat Bersama Stakeholder
Keputusan sanksi ini tidak diambil sepihak.
Beni menyebutkan bahwa proses sidang etik telah melibatkan berbagai pihak penting di lingkungan Pemkot Solo, termasuk Inspektorat, Bidang Hukum, Sekretaris Daerah (Sekda), hingga Wali Kota Solo Respati Ardi.
Surat Keputusan (SK) sanksi tersebut resmi diberikan kepada A pada Jumat (6/3).
“Sanksi diberikan per Jumat kemarin, langsung diserahkan ke yang bersangkutan,” ucap Beni.
Peringatan Keras bagi ASN dan P3K
Kasus ini menjadi atensi serius bagi Pemkot Solo. Beni memberikan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) agar menjaga etika di media sosial, terutama terkait kerahasiaan data masyarakat.
“Iya, untuk pelajaran yang lain. Karena untuk P3K itu hanya dua sanksinya, kalau tidak ini (potong gaji) ya berhenti atau dipecat,” pungkasnya.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula saat A, yang saat itu bertugas di Kelurahan Penumping, mengunggah foto surat pengantar milik Rio Haryanto di fitur Story media sosialnya tanpa sensor.
Dokumen yang bocor mencakup surat keterangan warisan dan surat pengantar rencana pernikahan.
Pemkot Solo sendiri telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Rio Haryanto atas insiden ini.
“Tapi secara prinsip tadi kami sampaikan ke Mas Rio juga, bahwa proses sidang kasusnya dan berkaitan dengan pembinaan intern kami tetap berjalan. Artinya kami tadi sudah mewakili pemerintah kota, secara kedinasan kami tadi sudah sampaikan ke Mas Rio secara langsung, kami minta maaf berkaitan dengan kejadian ini,” jelas Beni dalam keterangan sebelumnya, Kamis (19/2).















