Kesenjangan Hukum Pasca-Ratifikasi UNCAC Jadi Sorotan dalam Disertasi Hukum Universitas Airlangga

FAKTAJATENG.ID – Meskipun telah meratifikasi konvensi internasional antipenindasan korupsi sejak dua dekade lalu, Indonesia dinilai masih tertinggal dalam hal regulasi pemulihan aset.

Hingga saat ini, instrumen hukum nasional dianggap belum komprehensif dalam mengatur mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB).

Isu krusial ini menjadi sorotan utama Shri Hardjuno Wiwoho saat menjalani Ujian Kelayakan Disertasi Program Doktor Hukum dan Pembangunan di Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kamis (12/3/2026).

Kesenjangan Regulasi Pasca-Ratifikasi UNCAC

Dalam kajiannya mengenai prinsip kepastian hukum, Hardjuno menyoroti fakta bahwa Indonesia sebenarnya telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sejak tahun 2006. Namun, implementasinya dalam hukum positif domestik masih sangat minim.

“Namun hingga kini, Indonesia belum memiliki aturan nasional yang secara khusus dan komprehensif mengatur mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana dalam sistem hukum nasional,” ujar Hardjuno dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/3/2026).

Tantangan Pemulihan Aset Hasil Kejahatan Ekonomi

Hardjuno memaparkan bahwa dalam kasus korupsi dan pencucian uang, pelaku sering kali jauh lebih gesit dalam menyembunyikan hasil kejahatannya melalui mekanisme keuangan yang kompleks sebelum proses hukum selesai.

“Kondisi ini menyebabkan proses pemulihan kerugian negara menjadi panjang karena penegakan hukum biasanya harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku terlebih dahulu,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa konsep NCB memungkinkan negara merampas aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu vonis inkrah terhadap pelaku.

Strategi ini menggeser fokus aparat penegak hukum dari sekadar mengejar orang (follow the suspect) menjadi pengejaran aset (follow the money).

Menyeimbangkan Penegakan Hukum dan Hak Sipil

Meski mekanisme ini sudah lazim diterapkan di berbagai negara sebagai instrumen vital pemulihan aset lintas negara, Hardjuno mengakui bahwa penerapannya di Indonesia masih memicu perdebatan sengit, terutama menyangkut hak kepemilikan pribadi.

“Perampasan aset tidak boleh mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat,” tegas Hardjuno.

Sebagai penutup, ia menekankan bahwa jika mekanisme ini ingin diadopsi ke dalam sistem hukum Indonesia, maka perumusannya tidak boleh dilakukan secara parsial atau terburu-buru.

“Hal ini agar tetap menjamin kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *