Daerah  

DPRD Jepara Kebut Pembahasan 4 Ranperda, Aturan Pilpet Jadi Sorotan Utama

/dok. Pemkab Jepara

FAKTAJATENG.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara resmi memulai pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) melalui rapat paripurna yang digelar di ruang Graha Paripurna DPRD Jepara, Senin (27/4/2026).

Langkah legislasi ini ditandai dengan pembentukan empat Panitia Khusus (Pansus) guna mendalami materi draf regulasi yang diajukan.

Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, mengonfirmasi bahwa struktur kepemimpinan di setiap pansus telah ditetapkan.

“Empat panitia khusus (Pansus) juga sudah dibentuk, dan dalam rapat tadi telah dipilih ketua serta wakil ketuanya,” kata Agus Sutisna di Jepara.

Agus merincikan bahwa dari total usulan tersebut, dua merupakan inisiatif murni dari DPRD, sementara dua lainnya adalah prakarsa dari Pemerintah Kabupaten Jepara.

Salah satu agenda mendesak dalam pembahasan ini adalah Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tata cara pencalonan hingga pemberhentian Petinggi (kepala desa).

Legislatif menargetkan aturan mengenai pemilihan petinggi (Pilpet) ini selesai tepat waktu sebelum memasuki tahapan krusial di pertengahan tahun.

“Menurut dia pembahasan akan dipercepat agar regulasi tersebut rampung sebelum tahapan berjalan pada bulan Juni mendatang. Perbedaan yang krusial dalam perubahan ini adalah terkait mekanisme calon tunggal,” jelas Agus.

Selain aturan Pilpet, tiga regulasi lain yang masuk meja pembahasan adalah:

  1. Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.

  2. Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara.

  3. Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Jungporo.

Di sisi lain, Bupati Jepara Witiarso Utomo menyatakan komitmennya untuk bersinergi dengan legislatif selama proses pembahasan berlangsung.

Ia berharap koordinasi antara eksekutif dan legislatif berjalan harmonis demi kepentingan masyarakat.

“Kita tunggu hasilnya saja dan kita ikuti. Usulan dari eksekutif mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik sehingga kita bisa menjalankan daripada perda-nya,” ujar Witiarso.

Paripurna ini diharapkan menjadi tonggak penguatan tata kelola pemerintahan di Jepara, khususnya dalam memberikan kepastian hukum terkait mekanisme demokrasi di tingkat desa serta optimalisasi kinerja BUMD dan perangkat daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *