Pemprov Jateng Kembalikan 1.947 Sertifikat Tanah Petani

Pemprov Jateng Kembalikan 1.947 Sertifikat Tanah Petani/(CNBC)

FaktaJateng.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan pengembalian 1.947 sertifikat tanah milik petani mitra PT Pagilaran yang tertahan selama lebih dari 40 tahun. Pengembalian tersebut dilakukan setelah pemerintah memperoleh persetujuan atas kebijakan pemutihan kewajiban petani yang sebelumnya mengalami kemacetan pembayaran.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Jawa Tengah, Defranscisco Dasilva Tavares, menjelaskan sertifikat tersebut selama ini menjadi agunan atau disimpan karena berkaitan dengan piutang petani dalam program kemitraan perkebunan teh.

“Jadi, itu sertifikat sudah 40 tahun yang diagunkan ke perusahaan atau disimpan di kita, karena dulu ada piutang yang macet oleh petani,” katanya di Semarang, Selasa.

Pernyataan itu disampaikan setelah Defranscisco mengikuti rapat bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa.

Defranscisco mengatakan pemerintah daerah telah mengusulkan kebijakan pemutihan kewajiban petani kepada Presiden. Usulan tersebut telah mendapat persetujuan sehingga sertifikat tanah bisa dikembalikan kepada pemiliknya.

Proses pengembalian akan dilakukan tanpa biaya. Dengan demikian, petani tidak perlu mengeluarkan uang untuk memperoleh kembali dokumen kepemilikan tanah mereka.

“Kebijakan itu kita usulkan ke Presiden dan sudah setuju untuk dikembalikan. Maka kita verifikasi dan kita kembalikan setelah 40 tahun lebih,” katanya.

Sertifikat tersebut berkaitan dengan program Perkebunan Inti Rakyat yang menjalin kemitraan dengan PT Pagilaran pada 1984. Kerja sama itu bertujuan menyerap hasil panen teh petani, tetapi saat ini kemitraan tersebut sudah tidak berjalan.

Pengembalian sertifikat tanah petani dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, sekitar 700 sertifikat telah diserahkan kepada masyarakat di Kabupaten Batang.

Untuk tahap kedua, pemerintah mencatat sebanyak 2.027 sertifikat. Dari jumlah tersebut, 1.947 sertifikat telah berhasil diidentifikasi melalui verifikasi lapangan.

Sementara itu, 80 sertifikat lainnya masih belum teridentifikasi. Kendala tersebut muncul karena sejumlah pemilik telah meninggal dunia, berpindah tempat tinggal, atau menghadapi persoalan lainnya.

“Sebanyak 1.947 sudah kami identifikasi, sedangkan 80 itu belum teridentifikasi karena orangnya sudah meninggal, sudah pindah, dan sebagainya,” katanya.

Rencana penyerahan sertifikat dibahas dalam rapat yang dipimpin Gubernur Ahmad Luthfi bersama pengurus HKTI Jawa Tengah. Ahmad Luthfi menegaskan bahwa proses pengembalian dokumen kepemilikan tanah tersebut tidak akan membebani petani dengan biaya.[dit]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *