Celios Usulkan 10 Pajak Baru, Potensi Penerimaan Negara Capai Rp388,2 Triliun

Center of Economic and Law Studies (Celios) mengusulkan 10 pajak baru yang diklaim bisa menghasilkan Rp388,2 triliun ke Kementerian Keuangan. (Dok. Ist)
Center of Economic and Law Studies (Celios) mengusulkan 10 pajak baru yang diklaim bisa menghasilkan Rp388,2 triliun ke Kementerian Keuangan. (Dok. Ist)

NASIONAL – Lembaga studi Center of Economic and Law Studies (Celios) telah mengajukan sebuah usulan terobosan kepada pemerintah, yakni penerapan usulan 10 pajak baru yang diproyeksikan dapat menambah penerimaan negara secara signifikan hingga Rp388,2 triliun.

Usulan ini disampaikan sebagai alternatif strategi untuk mengoptimalkan pendapatan negara tanpa terus membebani wajib pajak yang sudah patuh.

Baca Juga: DJP Berencana Resmikan Piagam Bagi Masyarakat Taat Pajak

Direktur Kebijakan Fiskal Celios, Wahyu Askar, mengkritik pendekatan pemerintah yang cenderung “berburu di kebun binatang,” atau dengan kata lain, hanya fokus menyasar wajib pajak yang sudah teridentifikasi dan patuh.

Menurutnya, sudah saatnya pemerintah melirik potensi-potensi baru yang lebih berkeadilan.

“Ini sengaja kami munculkan ke publik sebagai sebuah perdebatan agar kita bisa melihat secara keseluruhan bahwa ada cara lain, alternatif strategi lain, yang sangat impactful dalam meningkatkan potensi perpajakan kita,” kata Wahyu dalam acara peluncuran riset berjudul Dengan Hormat, Pejabat Negara: Jangan Menarik Pajak seperti Berburu di Kebun Binatang di Kantor Celios, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025).

Wahyu menjelaskan bahwa tujuan utama dari usulan ini adalah untuk mewujudkan keadilan dalam sistem perpajakan.

Baca Juga: Pajak E-Commerce Segera Berlaku, Marketplace Wajib Setor Pajak Penjual

Ia meyakini masyarakat akan lebih patuh membayar pajak jika sistem yang ada dirasa benar-benar adil.

“Kalau kita lihat berdasarkan persentase pendapatan, masyarakat miskin itu membayar lebih banyak secara persentase untuk pajak ketimbang orang super kaya,” ujarnya.

Berikut adalah rincian usulan 10 pajak baru dari Celios beserta potensi penerimaannya:

  1. Pajak Kekayaan: Berpotensi menghasilkan Rp81,6 triliun hanya dengan menyasar 50 orang terkaya di Indonesia.
  2. Pajak Karbon: Diproyeksikan dapat menyumbang Rp76,4 triliun untuk penerimaan negara.
  3. Pajak Produksi Batu Bara: Memiliki potensi penerimaan sebesar Rp66,5 triliun.
  4. Pajak Windfall Profit: Potensi penerimaan sekitar Rp50 triliun dari keuntungan tak terduga sektor ekstraktif akibat lonjakan harga komoditas.
  5. Pajak Penghilangan Keanekaragaman Hayati: Dikenakan sebagai kompensasi atas kerusakan alam dengan potensi Rp48,6 triliun.
  6. Pajak Digital: Diperkirakan mampu mencapai Rp29,5 triliun.
  7. Peningkatan Tarif Pajak Warisan: Berpotensi menambah penerimaan hingga Rp20 triliun.
  8. Pajak Kepemilikan Rumah Ketiga: Diusulkan dengan potensi penerimaan Rp4,7 triliun.
  9. Pajak Capital Gain: Dapat menghasilkan Rp7 triliun dari keuntungan penjualan saham dan aset finansial.
  10. Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK): Selain menambah penerimaan Rp3,9 triliun, juga bertujuan mengurangi risiko diabetes di masyarakat.

Menanggapi usulan ini, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, memberikan apresiasi atas kajian yang dilakukan Celios.

Baca Juga: Wamen PKP Fahri Hamzah Usul Pajak Tinggi untuk Rumah Tapak, Ini Alasannya

Ia mengakui beberapa gagasan, seperti pajak keanekaragaman hayati, merupakan perspektif baru bagi pemerintah.

Yon menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan mengkaji lebih dalam seluruh usulan tersebut bersama para pemangku kepentingan terkait.

“Kita perlu dalami lagi beberapa usulan tadi untuk lebih meningkatkan penerimaan pajak kita di berbagai sektor, khususnya yang saya lihat adalah sektor-sektor income tax. Memang tentu kalau ini diimplementasikan dengan baik, ya tentu mudah-mudahan bisa berjalan dengan optimal,” ucap Yon.

(*Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *