FAKTAJATENG.ID – Kebijakan pemerintah yang mewajibkan alokasi 58,03 persen Dana Desa tahun anggaran 2026 untuk pembangunan dan operasional Koperasi Desa Merah Putih memunculkan perdebatan luas di berbagai daerah.
kepala desa dari Bali hingga Jawa Tengah menyuarakan kekhawatiran bahwa program prioritas seperti pembangunan jalan lingkungan, irigasi pertanian, fasilitas pendidikan, hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT) berpotensi terhambat akibat menyusutnya ruang fiskal desa.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 12 Februari 2026. Dengan skema ini, dari rata-rata Dana Desa sekitar Rp1 miliar per desa, hanya tersisa sekitar Rp200–300 juta yang dapat dikelola langsung oleh pemerintah desa. Selebihnya wajib dialokasikan untuk pembentukan dan operasional Koperasi Merah Putih.
Pakar otonomi daerah sekaligus Guru Besar IPDN, Djohermansyah Djohan, menilai kebijakan tersebut bukan sekadar perubahan teknis anggaran, melainkan menyentuh prinsip fundamental desentralisasi fiskal yang selama ini menjadi fondasi pemerintahan desa.
Dana Desa: Subsidi Pusat, Kewenangan Desa
Secara konseptual, Dana Desa merupakan kebijakan fiskal nasional. Pemerintah pusat memiliki kewenangan menentukan besaran alokasi dan mekanisme penyaluran. Namun setelah dana tersebut ditransfer ke desa, pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah desa bersama masyarakat.
Dalam satu dekade terakhir, Dana Desa dimanfaatkan untuk membangun jalan desa, jembatan, pasar rakyat, embung, sarana air bersih, serta berbagai program pelayanan sosial. Fleksibilitas tersebut memungkinkan desa menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan lokal yang beragam.
Kebijakan yang memotong hampir 60 persen Dana Desa secara serentak dinilai mengubah pola tersebut secara drastis. Desa tidak lagi memiliki keleluasaan penuh untuk menentukan prioritas pembangunan, karena sebagian besar dana telah dikunci untuk satu program tertentu.
Gejala Resentralisasi Fiskal
Menurut Djohermansyah, kebijakan ini mencerminkan kecenderungan resentralisasi fiskal. Dana yang sebelumnya fleksibel kini dikendalikan kembali melalui penentuan penggunaan yang sangat spesifik.
Dengan sisa anggaran hanya Rp200–300 juta per desa, banyak program pembangunan berpotensi tertunda. Jalan desa yang rusak, irigasi yang belum optimal, maupun kebutuhan sosial masyarakat bisa terabaikan jika ruang fiskal terlalu sempit.
Ia juga menyoroti rencana pengadaan sekitar 105.000 unit mobil pick-up dan truk untuk mendukung operasional koperasi, yang disebut berasal dari India dan mulai didatangkan dalam jumlah besar. Pertanyaannya, apakah seluruh koperasi desa benar-benar membutuhkan kendaraan tersebut, dan apakah keputusan itu berbasis kebutuhan riil di lapangan?
Jika tidak disesuaikan dengan kondisi nyata tiap desa, kebijakan seragam berpotensi tidak efektif.
Infrastruktur Terhambat, Koperasi Belum Siap
Kekhawatiran lain adalah stagnasi pembangunan fisik desa. Dengan keterbatasan anggaran, proyek-proyek prioritas bisa tertunda atau bahkan dihentikan. Sementara itu, tidak semua desa siap membentuk dan mengelola koperasi dalam waktu singkat.
Di sejumlah daerah, penyediaan lahan minimal 1.000 meter persegi untuk gerai dan kantor koperasi menjadi kendala utama. Bahkan di salah satu kabupaten di NTB, dari 157 desa, baru sekitar 10 desa yang mampu memulai proses pembentukan koperasi karena keterbatasan lahan dan kesiapan organisasi.
Pemaksaan implementasi serentak di sekitar 80 ribu desa dinilai tidak alamiah dan berisiko menciptakan hambatan administratif maupun operasional.
Pendekatan Bertahap Lebih Rasional
Djohermansyah menegaskan bahwa penguatan koperasi desa bukanlah gagasan yang keliru. Namun sumber pendanaannya seharusnya berasal dari APBN sebagai tambahan (on top), bukan dari Dana Desa yang selama ini menopang pelayanan publik dasar.
Ia mengusulkan pendekatan bertahap. Tahap pertama difokuskan pada desa yang telah memiliki BUMDes maju atau tradisi koperasi yang kuat sebagai proyek percontohan. Tahap kedua diperluas ke desa dengan potensi ekonomi yang menjanjikan tetapi belum optimal. Tahap ketiga menyasar desa yang belum memiliki pengalaman berkoperasi, dengan pendampingan jangka panjang.
Proses tersebut realistisnya membutuhkan waktu lebih dari satu periode pemerintahan. Penerapan bertahap memungkinkan evaluasi dan perbaikan sebelum diperluas secara nasional.
Risiko Pemborosan dan Pertanggungjawaban
Jika program tidak berjalan efektif, potensi pemborosan anggaran menjadi perhatian serius. Pengadaan ribuan kendaraan dan pembangunan fisik koperasi memerlukan dana besar. Tanpa manajemen profesional dan pengawasan ketat, risiko inefisiensi hingga penyimpangan bisa muncul.
Djohermansyah mengingatkan bahwa koperasi pada prinsipnya adalah milik anggota dan warga desa, bukan milik pemerintah pusat. Keterlibatan aktif masyarakat sebagai anggota, pengurus, dan pengawas menjadi kunci keberhasilan.
Transparansi dan integritas harus dijaga agar koperasi tidak berubah menjadi ruang masalah baru dalam tata kelola desa.
Otonomi Desa di Titik Kritis
Kebijakan alokasi 58,03 persen Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih kini berada di persimpangan antara ambisi penguatan ekonomi dan prinsip otonomi desa. Jika tidak dirancang secara realistis dengan dukungan fiskal tambahan, kebijakan ini berpotensi memperlambat pembangunan desa yang telah berjalan.
Desentralisasi bukan hanya soal transfer dana, melainkan distribusi kewenangan dan kepercayaan. Ketika kewenangan tersebut ditarik kembali melalui pengaturan fiskal yang sangat spesifik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas program, tetapi juga fondasi tata kelola pemerintahan desa itu sendiri.[mut]















