FAKTANASIONAL.NET – PDI Perjuangan (PDIP) melontarkan kritik keras terhadap klaim pemerintah mengenai sumber pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Melalui konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Rabu (25/2/2026), PDIP membeberkan dokumen hukum yang membuktikan bahwa anggaran MBG bukan berasal dari “efisiensi”, melainkan diambil langsung dari porsi anggaran pendidikan.
Ketua DPP PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi yang meresahkan kader di daerah hingga masyarakat luas.
Esti memaparkan temuan dalam lampiran APBN yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres). Dari total mandatory spending pendidikan sebesar Rp769 triliun (20% APBN), sebagian besar dialihkan untuk program gizi.
“Secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp769 triliun anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN. Kami merasa perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat mengetahui kebenaran sesuai data,” beber Esti.
Baca Juga: Volume Sampah Organik di Jateng Meningkat Akibat Program MBG
Artinya, hampir sepertiga dari dana yang seharusnya dialokasikan murni untuk peningkatan kualitas pendidikan justru terserap ke program Makan Bergizi Gratis.
Wasekjen DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, turut menepis narasi pejabat negara yang menyebut dana MBG merupakan hasil penghematan anggaran kementerian atau lembaga. Adian merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
“Apa yang disampaikan seolah-olah anggaran MBG ini buah dari efisiensi, bukan dari anggaran pendidikan, itu keliru. Penjelasan Pasal 22 UU tersebut secara eksplisit menyebutkan pendanaan operasional pendidikan sudah termasuk untuk Program Makan Bergizi,” ungkap Adian.
Lebih rinci, Adian menyebutkan bahwa Perpres Nomor 118 Tahun 2025 menetapkan alokasi spesifik untuk Badan Gizi Nasional sebesar Rp223.558.960.490.
Bagi PDIP, membuka data ini ke publik adalah bagian dari menjaga marwah konstitusi dan transparansi tata kelola negara. Adian menekankan bahwa menyampaikan fakta sesuai UU dan Perpres adalah bentuk penghormatan terhadap lembaga pembuat kebijakan.
“Kita bernegara dipandu oleh Undang-Undang. Menyampaikan dengan benar adalah bentuk menghormati DPR dan Pemerintah. Jadi kita luruskan: ternyata memang diambil dari anggaran pendidikan,” tegas aktivis ’98 tersebut.
Pernyataan ini diharapkan menjadi peringatan bagi publik agar lebih kritis terhadap narasi pemerintah dan tetap mengacu pada produk hukum yang berlaku dalam mengawal kebijakan nasional.
Baca Juga: Kejam! Negara Malah Bersyukur Saat 2.835 Anak Keracunan MBG















