Usut Dugaan Suap ‘Jalur Cepat’, KPK Cecar Pejabat Bea Cukai Akhmad Fikri Yahmani

Gedung Merah Putih KPK. (Dok. Zul-fkn)

FAKTAJATENG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman intensif terkait pusaran kasus suap importasi ilegal yang melibatkan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pada Jumat, 27 Februari 2026, tim penyidik resmi memanggil Akhmad Fikri Yahmani, Kepala Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai Sekretariat DJBC, untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Langkah pemanggilan ini merupakan kelanjutan dari rentetan aksi senyap KPK dalam membongkar praktik “jalur tikus” administrasi di Bea Cukai. Sehari sebelumnya, Kamis (26/2), KPK telah mengamankan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.

Bayu kini telah menyandang status tersangka, menyusul jajaran petinggi lainnya yang lebih dulu diringkus dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal Februari lalu.

Kasus ini mengungkap sisi gelap birokrasi, di mana oknum pejabat diduga mengatur agar barang impor milik PT Blueray Cargo lolos tanpa pemeriksaan fisik. Sebagai imbalannya, aliran dana rutin mengalir sejak Desember 2025.

Hingga saat ini, KPK telah menyita barang bukti fantastis senilai Rp40,5 miliar yang mencakup uang tunai, logam mulia, hingga jam tangan mewah. Praktik ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga membahayakan pasar domestik dengan masuknya barang palsu dan ilegal secara bebas.

Baca Juga: Terlambatkah Jokowi dan Gibran Jadi Tokoh Pro-Pemberantasan Korupsi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *