FAKTAJATENG.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil menggulung sindikat penyelundupan kendaraan bermotor berskala internasional.
Sebanyak 1.727 unit kendaraan ilegal telah dikirim ke Dili, Timor Leste, dengan estimasi nilai transaksi mencapai lebih dari Rp50 miliar.
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni AT (49) asal Klaten sebagai pemodal, dan SS (52) asal Jakarta Selatan sebagai pengurus ekspedisi.
Keduanya diketahui telah menjalankan bisnis gelap ini sejak Januari 2025 melalui 52 kali pengiriman.
Modus Dokumen Fiktif dan Rute Internasional
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa sindikat ini bekerja sangat terstruktur.
Mereka mengumpulkan kendaraan hasil tindak pidana atau yang hanya memiliki dokumen STNK, lalu memanipulasi prosedur ekspor.
“Kendaraan dikumpulkan, lalu dibuatkan dokumen ekspor fiktif. Rutenya dikirim melalui kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok, transit di Singapura, sebelum akhirnya tiba di Timor Leste,” jelas Kombes Pol Djoko Julianto saat menunjukkan barang bukti di Mapolda Jateng, Rabu (22/4/2026).
Ribuan kendaraan tersebut terdiri dari 1.674 sepeda motor, 34 unit mobil SUV, serta 19 unit truk.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku meraup keuntungan bersih antara Rp10 miliar hingga Rp19 miliar dengan memanfaatkan selisih harga jual yang melonjak hingga dua kali lipat di luar negeri.
Pusat Penampungan di Klaten
Polisi berhasil melacak aktivitas sindikat ini hingga ke sebuah gudang di wilayah Klaten yang dijadikan titik kumpul kendaraan sebelum dikirim ke pelabuhan.
“Pengembangan kasus membawa kami ke sebuah gudang di Klaten yang menjadi pusat penampungan. Kami juga mencegat kontainer berisi puluhan kendaraan di Exit Tol Krapyak dan Banyumanik, Semarang,” tambah Djoko.
Harapan bagi Warga yang Kehilangan Kendaraan
Polda Jateng menduga kuat bahwa ribuan kendaraan ini merupakan hasil pencurian atau penggelapan (fidusia).
Sebagai bentuk pelayanan, polisi akan mempublikasikan data nomor rangka dan nomor mesin di media sosial resmi agar bisa dicek oleh masyarakat luas.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, silakan mengecek data tersebut. Jika cocok, kendaraan akan kami kembalikan tanpa dipungut biaya sepeser pun,” tegas Dirreskrimsus.
Ancaman Hukuman dan Komitmen Polda Jateng
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, memperingatkan masyarakat agar selalu waspada dan tidak tergiur dengan kendaraan harga murah yang dokumennya tidak sah.
Para tersangka kini terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atas pelanggaran pasal berlapis terkait Jaminan Fidusia dan KUHP.
Polda Jateng berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna menyasar jaringan lain yang mungkin terlibat di level internasional.















