Hukum  

Babak Akhir Korupsi Chromebook: PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Putusan Dua Mantan Direktur Kemendikbud

/dok. Fkn

FAKTAJATENG.ID – Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek mencapai babak akhir.

Hari ini, Kamis, 30 April 2026, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusan terhadap dua terdakwa utama, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.

Keduanya merupakan mantan pejabat teras di era kepemimpinan Nadiem Anwar Makarim yang kini harus mempertanggungjawabkan kebijakan pengadaan alat penunjang pendidikan tersebut di hadapan hukum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana selama enam tahun penjara bagi kedua terdakwa.

Sri Wahyuningsih, yang pernah menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar, serta Mulyatsyah, mantan Direktur SMP, juga terancam denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.

Secara spesifik, Mulyatsyah dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp2,28 miliar.

Langkah hukum ini diambil setelah rangkaian persidangan mengungkap adanya skema yang merugikan stabilitas finansial sektor pendidikan nasional.

Skandal ini mencuat setelah laporan hasil audit BPKP tanggal 4 November 2025 menunjukkan angka kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp2,18 triliun.

Kerugian tersebut bersumber dari selisih harga pengadaan Chromebook yang kemahalan serta pengadaan CDM yang dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi institusi.

Jaksa menyebutkan bahwa tindakan para terdakwa dilakukan bersama pihak-pihak lain yang diduga kuat melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP serta UU Pemberantasan Tipikor.

Keputusan majelis hakim yang dipimpin oleh Purwanto S. Abdullah pada hari ini akan menjadi parameter penting dalam penegakan integritas birokrasi pendidikan.

Publik menanti apakah keadilan akan tegak lurus bagi keuangan negara yang seharusnya dialokasikan untuk kecerdasan bangsa, bukan untuk keuntungan segelintir oknum.[dit]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *