FAKTAJATENG.ID — Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, secara resmi menggelar gerakan disiplin pajak untuk rakyat atau “Gadis Pantura” dengan menyasar kepatuhan administrasi kendaraan milik Aparatur Sipil Negara (ASN).
Gerakan yang diinisiasi oleh Pemprov Jateng ini diimplementasikan melalui pemeriksaan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, menjelaskan bahwa pemeriksaan sengaja dilakukan di sela-sela pelaksanaan apel rutin awal pekan demi efektivitas pengawasan operasional petugas di lapangan.
“Pemeriksaan terhadap kepatuhan aparatur sipil nasional (ASN) membayar pajak kendaraan bermotor ke masing-masing kantor organisasi perangkat daerah (OPD) tentu menyulitkan, sehingga dipilih saat apel setiap Senin,” ujar Djati di Kudus, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga: Wujudkan Birokrasi Digital, ASN Pusat dan Daerah Kembali Jalankan WFH
Menurut Djati, seluruh perwakilan dari setiap organisasi perangkat daerah mengikuti apel bersama di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, sehingga momentum tersebut dinilai paling tepat untuk memeriksa kesadaran dan kepatuhan perpajakan para abdi negara.
Operasi perdana gerakan Gadis Pantura di Kudus ini telah dimulai sejak Senin (13/7/2026) dan akan terus dilanjutkan secara berkala.
Dalam operasi perdana tersebut, petugas menemukan 32 objek pajak kendaraan yang belum melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan dominasi kendaraan pribadi.
Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan kendaraan dinas operasional yang posisinya sedang diajukan dalam proses lelang aset daerah.
“Dalam proses lelang, akan diinformasikan kondisinya, sehingga tunggakan pajak nantinya juga ditanggung pemenang lelang. Sedangkan, kendaraan pribadi ada pula masyarakat umum yang yang mengurus layanan di Mal Pelayanan Publik Kudus ikut terjaring,” kata Djati menjelaskan sebaran objek yang belum membayar pajak.
Dari total 32 objek pajak yang menunggak tersebut, terdapat tiga unit kendaraan roda empat dengan akumulasi nilai tunggakan mencapai Rp17,8 juta.
Terhadap para ASN yang kedapatan belum melunasi kewajibannya, petugas langsung meminta mereka untuk segera melakukan pembayaran.
“Mereka kami berikan surat untuk melaksanakan pembayaran maksimal tujuh hari dengan tembusan ke pimpinan OPD. Termasuk, kendaraan bermotor yang harus melakukan penggantian plat kendaraan,” ujar Djati.
Jika dalam batas waktu tujuh hari kewajiban tersebut belum diselesaikan, pimpinan OPD terkait diwajibkan untuk melaporkan kondisi tersebut kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus sebagai bagian dari instrumen penilaian kedisiplinan pegawai.
Langkah tegas ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan internal karena ASN dituntut menjadi contoh bagi masyarakat luas.
Dalam pelaksanaan operasi penertiban ini, Pemkab Kudus berkolaborasi dengan Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD)/Samsat Kudus, Satlantas Polres Kudus, Jasa Raharja, serta Satpol PP Kudus.
Melalui penyediaan mobil layanan Samsat Keliling di lokasi apel, para ASN yang terjaring dapat langsung melunasi kewajiban perpajakannya di tempat.
Baca Juga: WFH Setiap Jumat, Bupati Kudus Wajibkan ASN Share Location untuk Pantau Kinerja















