FAKTA JATENG – Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan tahap dua atau pelimpahan Yudha Arfandi (33), tersangka pembunuhan terhadap anak dari Tamara Tyasmara, yakni Dante (6).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelimpahan terhadap tersangka dan barang bukti dalam kasus pembunuhan tersebut dilakukan hari ini Kamis 6 Juni 2024.
“Hari ini proses tahap 2 sedang berlangsung,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Kamis 6 Juni 2024.
Ade Ary menuturkan, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan surat dari Kejaksaan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
“Penyidik melimpahkan hari ini tersangka dan barang bukti, selanjutnya masuk pada proses atau tahapan penuntutan, atau di persidangan,” ucap Ade Ary.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan pria berinisial YA (33) sebagai tersangka kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu 27 Januari 2024 lalu.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan tersangka YA menenggelamkan korban sebanyak 12 kali dengan modus operandi melihat situasi untuk memastikan tidak ada orang yang melihat saat kejadian.
“Dengan durasi waktu yang bervariatif antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terakhir adalah sebanyak 54 detik,” ungkap Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin 12 Februari 2024 lalu.
Lebih lanjut Wira menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengaku menenggelamkan korban yang juga anak kekasihnya itu untuk melatih pernapasan.
“Si tersangka ini beralasan melatih pernapasan dengan melakukan nyelem-nyeleman, itu bahasa di BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” kata Wira.***