Dua Pelaku yang Tewaskan Bos Rental Diciduk Polisi

Ilustrasi pengeroyokan. Foto : Istimewa

FAKTA JATENG – Kasus pengeroyokan terhadap Burhanis, bos rental mobil dari Jakarta hingga tewas di Pati, Jawa Timur terungkap. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati menetapkan dua tersangka dalam kasus main hakim sendiri itu. Kedua tersnahka berinisial EN (51) dan BC (31) yang merupakan warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati itu ditahan di Polres Pati.

“Benar, dua tersangka atas nama EN dan BC sudah kita tahan setelah ditetapkan tersangka. Keduanya kita kenakan pasal 170 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Pati Kompol Alfan Armin, Minggu 9 Juni 2024

Dikatakannya, jumlah tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan bos mobil rental itu bisa bertambah. Sebab, polisi masih memburu para pelaku lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan bos mobil rental tersebut.

“Ya, tersangka bisa bertambah. Kami masih berupaya mengejar para pelaku lainnya,” ungkapnya.

Alfan menambahkan, kronologi kejadian berawal saat korban BH bersama rekannya akan mengambil mobil rental miliknya yang terparkir di teras rumah warga. Korban kemudian membawa mobil Daihatsu Sigra berwarna putih tersebut menggunakan kunci cadangan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *