Kalbar  

Klaim Sepihak PWNU Kalbar atas UNU Dinilai Salah Kaprah

FAKTA JATENG – Klaim Ketua Pengurus Wilayah (PW) Nahdlatul Ulama Kalbar, Prof.Syarif yang juga menjabat sebagai rektor IAIN atas Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kalbar dianggap sepihak dan tak faham historis oleh pendiri dan Lembaga Pengelola dan Penyelenggara (LPP) UNU Kalbar.

Bahkan klaim bahwa UNU Kalbar adalah milik PBNU merupakan suatu salah kaprah.Doktor M. Rif’at, Ketua Tim Pendiri UNU Kalbar menjelaskan bahwa struktur kepemilikan aset lahan UNU Kalbar berbeda dengan perguruan tinggi Universitas Nahdlatul Ulama lainnya di Indonesia. Kepemilikan lahan UNU Kalbar berada di bawah naungan Lembaga Pengelola dan Penyelenggara (LPP) UNU Kalbar. Selain itu, dalam 5 tahun pertama penyelenggaraannya, aset universitas tersebut difasilitasi oleh Tim Pendiri UNU Kalbar.

UNU Kalbar saat ini dipimpin oleh Rektor, Dr. Rachmat Sahputra, M.Si, kampus berada di Jalan Parit Derabak, Kubu Raya ini berdiri diatas lahan yang cukup luas dan saat ini memiliki empat fakultas.

Wakil Rektor 4 Bidang Kerjasama dan Promosi UNU Kalbar, Dr. Tuan Guru Jasmin Haris, S.Pd., M.Pd kepada Fakta Kalbar (faktakalbar.id) juga menjelaskan bahwa, menyikapi perkembangan yang terjadi, pihaknya, dalam hal ini sebagai  Pendiri UNU Kalbar sudah melayangkan surat ke Ketua Umum PB NU dan Ketua Umum LPT NU di Jakarta perihal perlunya Pertimbangan Hukum.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Pendiri UNU Kalbar, DR.M.Rif’at serta  Dr. Jasmin Haris, S.Pd., M.Pd selaku Sekretaris menyatakan sejak muncul perbedaan dan permasalahan setahun terakhir ini,terutama akibat intervensi negatif, pihaknya menangkap kesan kalau sistem pengelolaan UNU Kalbar belum berlandaskan pada kebijakan dan kearifan, serta belum mempertimbangkan dokumen historis.

“Persiapan,aset,koordinasi,evaluasi,presentasi-presentasi dan perbaikan, kelengkapan dokumen hingga pemberian ijin pendirian,penyelenggaraan serta pembinaan/pendampingan UNU Kalbar selama ini, itu yang kami maksudkan sebagai belum berlandaskan pada kebijakan dan kearifan serta dokumen historis.” Jelas Warek 4 Jasmin Haris.

Lebih lagi pihaknya selaku Pendiri UNU Kalbar melihat persoalan yang terjadi,perlu adanya Pertimbangan Hukum terkait keberlangsungan UNU Kalbar yang dianggapnya sudah sangat memprihatinkan.

Surat tersebut ditembuskan kepada Rektor UNU, Rektor UNTAN, tokoh-tokoh Kalbar baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota hingga pimpinan pondok pesantren.

Perlu untuk diketahui bahwa keberadaan UNU Kalbar tidak terlepas dari perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU Pusat) tentang peningkatan kualitas sumber daya manusia di Provinsi Kalimantan Barat, yang dibuat pada tahun 2013.

PBNU hanya berperan sebagai pihak yang memberikan lisensi, bukan sebagai pemilik langsung. Kesimpangsiuran informasi dan ketidakjelasan data terkait keberadaan UNU Kalbar inilah yang saat ini perlu diluruskan.(rfk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *