Kalbar  

Cabang Kejari Sanggau di Entikong Tetapkan Direktur Utama BUMDes Kecamatan Sekayam Jadi Tersangka Korupsi

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Adi Rahmanto saat bersama tersangka HS (Rompi orange) usai penetapan tersangka,

FAKTA JATENG – Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong menetapkan Direktur utama Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bum Desa Bersama) Babai Cingak Sejahtera di kecamatan Sekayam berinisial HS sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUMDes tahun anggaran 2018-2021.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Adi Rahmanto melalui releasenya yang diterima wartawan, Rabu 10 Juli 2024 menyampaikan, sebelum dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan.

“Ada 39 saksi yang diperiksa terkait dugaan korupsi ini,” kata Adi sapaan akrabnya.

Adi menjelaskan, tersangka HS diduga melakukan penyimpangan keuangan terhadap pengelolaan Dana bantuan yang diberikan oleh Menteri Desa tahun anggaran 2018 – 2021 sebesar Rp. 350 juta dan penyertaan modal dari lima desa yakni Desa Bungkang, Desa Lubuk Sabuk, Desa Malenggang, Desa Sei Tekam, dan Desa Semongan sebesar Rp. 150 juta

“Dalam pengelolaan BUMDes dan penyertaan modal dari lima desa itu, tersangka HS menggunakan Laporan Pertanggung Jawaban fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor : 700/X.09/ITKAB-V Tanggal 29 November 2023 yang diduga menimbulkan kerugian sebesar Rp 498.610.000,” ungkapnya.

Atas perbuatan dugaan korupsi itu, tersangka dikenakan pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan subsidair, pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di rubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Terhadap tersangka HS saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Sanggau. Saat ini proses penyidikan perkara masih terus berjalan serta tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara pengelolaan Keuangan BUMDes tersebut,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *