FAKTA GRUP – Polisi resmi menetapkan karyawan Indomaret bernama Sepakat Zega sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap rekan kerjanya sendiri bernama Sandi Yogatama.
Aparat reskrim Polsek Metro Gambir, Jakarta Pusat mengungkapkan motif dari pelaku tega menghabisi nyawa rekan kerjanya di Indomart Kawasan Pecenongan, Gambir, Jakarta Pusat.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya sakit hati karena kerap diminta untuk menghisap alat kelamin korban jika ingin pinjam uang kepada korban.
Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus Nababan mengatakan, pelaku menusuk korban karena rasa emosi ataupun kekesalan dari pelaku tersebut. Akibat perbuatan tersebut korban mengalami tujuh luka tusukan dan korban meninggal di tempat.
“Menurut pengakuan dari saudara SZ adanya kata-kata yang tidak pantas dari korban yang mengenai alat kelamin dari si korban ya seperti itu ‘jadi untuk kalau mau duit nih hisap punya saya’, kira-kira begitu dan itu ternyata sangat menyakiti hati pelaku,” ungkap Jamal.
Sebelum menghabisi korban, tersangka bahkan sempat memutar kamera pengawas atau CCTV ke arah lain untuk menghilangkan jejak kejahatan yang dilakukannya.
“Untuk persangkaannya kita kenakan Pasal 340 juncto Pasal 338. Setelah kita lakukan, pemeriksaan awal di CCTV pelaku ini mengaku mengkondisikan CCTV tersebut tidak melihat. Dia pernah bekerja di situ jadi paham betul tempat itu,” jelasnya.
Tersangka Zega akhirnya mengungkapkan penyesalannya.
“Saya minta maaf kepada keluarga korban saya sangat menyesal telah menghilangkan nyawa Sandi. Saya siap bertanggung jawab secara hukum, korban melawan tendang-tendang saya,” kata tersangka Zega.
Akibat pembunuhan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.