FAKTAJATENG.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah memastikan akan segera memproses pengusulan pemekaran wilayah Kabupaten Brebes Selatan.
Langkah ini diambil sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang mendesak adanya pemerataan pembangunan di wilayah tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Jateng, Imam Teguh Pramono, menegaskan bahwa proses administratif dan pengiriman berkas ke pemerintah pusat tetap bisa berjalan walaupun kebijakan moratorium pemekaran wilayah dari pemerintah pusat belum dicabut.
“Prinsipnya, kami mau memparipurnakan dan mengirim ke pusat. Setelah kami tanyakan, ternyata tidak ada masalah walaupun masih moratorium,” ujar Imam di Semarang, Kamis (30/4/2026).
Imam menjelaskan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng untuk melengkapi dokumen pendukung.
“Nanti syarat-syaratnya akan diberikan oleh Sekda, lalu kami laporkan ke Ketua DPRD untuk ditindaklanjuti ke paripurna,” tambahnya.
Ia pun menargetkan pembahasan ini bisa masuk dalam masa persidangan saat ini.
Aksi “Long March” 180 KM demi Keadilan
Keputusan DPRD ini muncul setelah perwakilan Aliansi Perjuangan Pemekaran Kabupaten Brebes melakukan aksi jalan kaki (long march) sejauh 180 kilometer dari Bumiayu menuju Kota Semarang.
Aksi yang dilakukan oleh Wawan Hadi Priyanto dan Abdul Hamid Sugandi tersebut merupakan simbol perjuangan masyarakat selatan Brebes yang merasa terpinggirkan secara geografis.
Ketua Aliansi Perjuangan Pemekaran Kabupaten Brebes, Agus Sutiyono, mengungkapkan bahwa jarak tempuh menuju pusat pemerintahan di Kabupaten Brebes saat ini sangat membebani warga, terutama bagi mereka yang tinggal di area pegunungan.
“Bayangkan, untuk urusan administrasi saja bisa habis waktu dan biaya di jalan. Itu yang ingin kami ubah lewat pemekaran,” kata Agus.
Ia menyebut perjalanan dari wilayah selatan ke pusat kabupaten bisa memakan waktu hingga 3-4 jam.
Dukungan 93 Desa
Agus mengeklaim bahwa usulan pembentukan kabupaten baru yang mencakup enam kecamatan—Tonjong, Paguyangan, Sirampog, Bumiayu, Bantarkawung, dan Salem—ini sudah memiliki dasar hukum dan dukungan akar rumput yang sangat kuat.
“Ada 93 kades yang sudah setuju. Ini bukan survei, tapi hasil musyawarah dan kajian daerah,” tegasnya.
Menurutnya, mekanisme formal mulai dari musyawarah desa hingga persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah ditempuh secara lengkap.
Dukungan serupa juga datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kehadiran Sekda Jateng dalam berbagai rapat pembahasan mewakili Gubernur menjadi sinyal positif bahwa eksekutif pun memberikan lampu hijau terhadap aspirasi pemekaran ini demi efektivitas pelayanan publik di Jawa Tengah bagian barat.















