Daerah  

Kasus Dugaan Pemerasan THR Forkopimda, KPK Periksa Plt. Bupati Cilacap Ammy Amalia

Gedung KPK/fkn

FAKTAJATENG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Pada Selasa (5/5/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi kunci, termasuk Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya (AAF).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Ammy Amalia telah memenuhi panggilan penyidik dan hadir langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara Cilacap, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Salah satunya saudari AAF selaku Plt. Bupati Cilacap,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta.

Kehadiran Saksi di Gedung Merah Putih

Ammy Amalia dilaporkan tiba di markas lembaga antirasuah tersebut sejak pukul 10.13 WIB. Selain sang Plt. Bupati, enam pejabat teras di lingkungan Pemkab Cilacap juga turut hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Daftar saksi yang diperiksa pada hari ini meliputi:

  1. Aris Munandar (Inspektur Daerah Cilacap)

  2. Bayu Prahara (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Cilacap)

  3. Annisa Fabriana (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Cilacap)

  4. Budi Santosa (Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Cilacap)

  5. Jarot Prasojo (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Cilacap)

  6. Indarto (Kepala Dinas Perikanan Cilacap)

Dugaan Pemerasan THR Forkopimda

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut dugaan praktik lancung berupa pengumpulan dana yang diduga diperas dari berbagai dinas atau sumber lainnya untuk dialokasikan sebagai THR bagi unsur Forkopimda.

Pemeriksaan maraton terhadap para kepala dinas dan asisten daerah ini bertujuan untuk memetakan alur instruksi serta mekanisme pengumpulan uang yang menjadi objek perkara.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi guna memperkuat alat bukti dalam penyidikan perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *