FAKTAJATENG.ID – Briptu WT, mantan anggota SPKT Polres Pemalang, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan vonis 5 tahun penjara.
Tindakan tegas ini diambil setelah WT terbukti melakukan penipuan penerimaan anggota Polri dengan kerugian mencapai Rp900 juta terhadap pasangan suami istri perajin gerabah.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menegaskan bahwa institusi Polri tidak menoleransi pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggotanya.
“Perkara ini telah kami tangani secara serius, terhadap yang bersangkutan atas nama Briptu WT, anggota SPKT Polres Pemalang, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri dan dijatuhi sanksi tegas berupa pemecatan,” ujar Artanto di Mapolda Jateng, Rabu (1/4/2026).
Vonis Pidana dan Nasib Tersangka
Selain sanksi etik, WT juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di ranah pidana umum. Berdasarkan putusan pengadilan, WT kini telah mendekam di penjara.
“Saat ini yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri dan posisinya ditahan dengan putusan lima tahun penjara,” tambah Artanto.
Berdasarkan data SIPP PN Pemalang, WT divonis bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta UU ITE terkait aktivitas judi online.
Selain pidana badan, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kronologi: Jual Sawah Warisan demi Jadi Polisi
Kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika WT menjanjikan bisa meloloskan dua anak dari pasangan Suratmo (56) dan Sutijah (59), warga Desa Pelutan, Pemalang, menjadi Bintara Polri.
Kerugian Materil: Korban menyetorkan uang secara bertahap hingga total Rp900 juta.
Sumber Dana: Uang tersebut didapat korban dari hasil menjual sawah warisan seluas 2.600 meter persegi.
Penggunaan Dana: Dalam persidangan terungkap bahwa uang ratusan juta tersebut habis digunakan WT untuk keperluan pribadi, termasuk bermain judi online.
Langkah Hukum dan Barang Bukti
Proses hukum terhadap WT mulai bergulir kencang sejak awal 2025 setelah kasus ini mencuat ke publik. Sidang etik KKEP telah memutuskan PTDH bagi WT sejak 8 Januari 2025.
Dalam persidangan pidana, majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti berupa dua buah buku tabungan dan dua kartu ATM yang digunakan untuk menampung uang hasil penipuan tersebut.
Polda Jateng kembali mengimbau masyarakat agar tidak percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan anggota Polri dengan imbalan uang, karena proses rekrutmen Polri menerapkan prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis (BETAH).















