FAKTAJATENG.ID – Kementerian Agama (Kemenag) bereaksi keras terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum kiai berinisial AS di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sebagai tindakan nyata, pemerintah resmi menginstruksikan penghentian sementara pendaftaran santri baru di lembaga pendidikan tersebut.
Langkah ini diambil guna memprioritaskan proses penyidikan kepolisian serta memastikan perlindungan maksimal bagi para santriwati yang menjadi korban.
Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan Seksual
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menegaskan bahwa tindakan tersangka telah mencoreng nilai-nilai luhur agama dan moralitas pendidikan.
Ia meminta aparat penegak hukum bertindak tanpa kompromi dalam mengusut tuntas kasus ini.
“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” ujar Basnang Said saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Sebagai konsekuensi manajerial, Kemenag memutuskan untuk menutup akses bagi calon santri baru hingga sistem perlindungan anak di pesantren tersebut dinyatakan aman sesuai standar.
“Kami merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan sampai dengan seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas,” tambahnya.
Desakan Pemberhentian Pelaku dan Sterilisasi Lingkungan
Kemenag juga merekomendasikan agar seluruh tenaga pendidik atau pengasuh yang diduga terlibat segera diberhentikan secara permanen.
Basnang Said menekankan pentingnya sterilisasi lingkungan pesantren dari sosok terduga pelaku demi menjaga kondisi psikologis para santri yang masih bertahan di sana.
“Kami minta terduga yang sedang menjalani proses hukum tidak menjalankan tugas sebagai pengasuh/pimpinan maupun tenaga pendidikan pondok pesantren demi optimalisasi fungsi pengasuhan santri saat ini,” tegas Basnang.
Pihak pesantren kini didesak untuk segera menunjuk pengasuh baru yang memiliki integritas moral tinggi.
Jika imbauan ini diabaikan, Kemenag melalui Kanwil Jawa Tengah mengancam akan menonaktifkan tanda daftar pondok pesantren tersebut.
Fokus pada Hak Korban dan UU TPKS
Kekerasan seksual ini diketahui menimpa puluhan santriwati yang rata-rata masih duduk di bangku SMP.
Ironisnya, para korban sebagian besar merupakan anak yatim piatu dan berasal dari keluarga kurang mampu yang mengandalkan program pendidikan gratis di pesantren tersebut.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, turut menyoroti penanganan kasus ini dengan menekankan implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan,” kata Arifah Fauzi.
Saat ini, Polresta Pati telah menetapkan oknum kiai AS sebagai tersangka. Pemerintah pusat melalui Kemenag dan Kementerian PPPA berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, sembari memastikan pemenuhan hak-hak pemulihan bagi para korban secara menyeluruh.















