Gerebek Gudang di Kendal, Korpolairud Mabes Polri Bongkar Sindikat Penyelewengan Solar Subsidi Nelayan

Totem SPBU di Desa Kapur yang tidak mencantumkan tulisan Solar Subsidi. (Dok. Faktakalbar.id)
Ilustrasi (Dok. Faktakalbar.id)

FAKTAJATENG.ID – Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Mabes Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti sarana pengangkut yang telah dimodifikasi.

Plt Kasi Humas Polres Kendal, Iptu Deni Herawan, mengonfirmasi adanya penggerebekan yang dilakukan langsung oleh tim Mabes Polri di sebuah gudang penimbunan.

“Benar bahwa pada hari Minggu (26/4) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB telah dilakukan penggerebekan gudang yang diduga menimbun solar subsidi di wilayah Kendal. Penggerebekan dilakukan langsung oleh Korpolairud Baharkam Mabes Polri,” kata Deni saat dihubungi, Selasa (28/4/2026).

Petugas menyasar sebuah rumah di Kelurahan Karangsari Baru, Kecamatan Kendal, yang dialihfungsikan menjadi tempat penampungan ilegal.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pasokan solar tersebut disinyalir berasal dari jatah subsidi untuk para nelayan.

“Jadi solar tersebut berasal dari solar subsidi nelayan,” ucap Deni.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap Fatchullah, warga Perumahan Citra Rahayu, Kelurahan Bandengan, yang kedapatan tengah memindahkan BBM di lokasi kejadian.

“Tersangka diamankan saat melakukan aktifitas pemindahan BBM,” terangnya.

Meskipun penanganan kasus ditarik ke pusat, Polres Kendal mencatat sejumlah barang bukti yang disita, di antaranya satu unit truk boks modifikasi bernopol H 9738 EA, satu unit kendaraan roda tiga Merk Viar, serta beberapa galon dan jeriken berisi ratusan liter solar subsidi.

“Memang untuk barang buktinya apa saja, untuk detailnya kami tidak mengetahui karena memang barang bukti dan dan tersangkanya dibawa oleh Korpolairud Baharkam Mabes Polri. Namun dari data yang kami dapatkan barang buktinya itu satu truk boks yang sudah dimodifikasi, satu motor roda tiga, dua buah galon isi 15 Liter solar bersubsidi, empat buah jeriken isi solar bersubsidi 35 Liter,” tambah Deni.

Saat ini, tersangka diketahui sedang menjalani pemeriksaan di Ditpolairud Polda Jawa Tengah.

Kesaksian Warga dan Aktivitas Tersembunyi

Agus, seorang nelayan setempat, mengaku sempat memantau situasi saat petugas mendatangi gudang yang berlokasi di pinggir jalan raya Karangsari tersebut.

“Ya sempat dengar juga kalau ada gudang solar yang digerebek sama polisi. Digerebeknya hari Sabtu malam Minggu (25/4) jam 12 lebih. Lokasinya itu di sana sekitar 50 meter dari sini. Bangunan kayak kios cat warna putih, pinggir jalan raya Karangsari ini,” jelas Agus.

Menurutnya, gudang tersebut milik pria yang akrab disapa Benjol, namun aktivitas di dalamnya sangat tertutup.

“Yang punya gudangnya nggak tahu cuma panggilannya kalau di sini Benjol. Kalau siang nggak ada aktivitas dan tertutup terus. Kalau tepatnya kapan beroperasional, saya nggak begitu tahu tapi seingat saya ya dua bulan lebih lah,” ujarnya.

Pasca-penggerebekan, suasana di sekitar lokasi menjadi sepi dan mencekam.

“Warga sini nggak bakalan berani ngomong soal aktivitas gudang itu. Apalagi setelah digerebek, mendekat untuk melihat saja nggak ada yang berani,” ungkap Agus.

Sisi Lain: Dilema Nelayan dan Praktik “Bakul” di SPBN

Di lokasi berbeda, Sanusi, nelayan asal Bandengan, menceritakan kondisi distribusi solar di wilayahnya.

Meski stok tersedia, antrean panjang selalu terjadi karena rasa khawatir para nelayan akan kehabisan jatah.

“Kalau di sini langka solar ya tidak karena tiap hari dikirim ke SPBN Bandengan namun stok yang dikirim kan kadang sedikit, nggak sama terus. Tiap hari ya seperti ini antreannya, demi dapatin solar. Padahal pasokannya ada ya itu tadi karena nelayan takut nggak kebagian. Kalau tidak cepet-cepetan ya kadang tidak dapat solar dan harus nunggu kiriman besoknya,” papar Sanusi.

Sesuai aturan, nelayan dibatasi jatah pembeliannya berdasarkan kapasitas mesin kapal dan wajib menggunakan rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (KKP) serta kode barcode.

“Kalau jatah pembelian buat kami nelayan itu Rp 400 ribu kalau memiliki kapan mesin tiga atau empat. Sedangkan yang memiliki kapal bermesin lima mendapat jatah pembelian Rp 600 ribu. Tiap nelayan yang mau beli harus bawa rekom dari KKP dan barcodenya. Kalau tidak ada ya tidak bisa beli solar. Di sini dijual sesuai ketentuan Rp 6.800 per liternya, jadi kalau Rp 400 ribu ya kita dapat sekitar 58 liter solar,” terangnya.

Namun, celah penyelewengan muncul ketika ada sisa pemakaian melaut. Sanusi membeberkan adanya oknum pedagang (bakul) yang siap menampung solar sisa nelayan dengan harga di atas harga resmi.

“Ya kadang ada bakul (pedagang) di sini, mereka nawarin dan siap nampung kalau ada nelayan yang mau jual solarnya. Setiap liternya dihargai sama bakul Rp 8 ribu. Ya ada beberapa nelayan yang jual cuma kalau ada sisa-sisa solar sehabis melaut,” kata Sanusi.

Terkait penangkapan warga dari lingkungannya, Sanusi mengaku hanya mendengar selentingan kabar.

“Kalau ada warga Bandengan yang ditangkap polisi karena nimbun solar subsidi, saya gak tahu. Ya cuma dengar dari cerita sesama nelayan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *