FAKTAJATENG.ID – Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah, secara resmi menahan dua orang pria berinisial ER (45) dan MBA (32) atas dugaan kasus pemerasan terhadap pedagang es campur di Jalan Sunan Muria.
Ironisnya, aksi kriminal ini bermula dari intimidasi terkait retribusi parkir yang kemudian berujung pada kerugian puluhan juta rupiah bagi korban.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya. Keduanya merupakan warga Kecamatan Jati, Kudus.
“Kedua tersangka tersebut, berinisial ER (45) dan MBA (32), yang merupakan warga Kecamatan Jati dengan peran berbeda dalam aksinya,” kata Heru Dwi Purnomo di Kudus, Selasa.
Kronologi: Dari Rp10 Ribu Menjadi Rp30 Juta
Insiden ini menimpa seorang pedagang es campur berinisial MAD (20). Awalnya, tersangka ER mendatangi korban di depan Pengadilan Negeri Kudus dengan dalih sebagai pemenang kontrak pengelolaan parkir.
ER sempat meminta uang Rp15 ribu, namun hanya diberi Rp10 ribu oleh korban.
Aksi penarikan uang ini terjadi berulang kali hingga memicu rekan korban, MVI (20), untuk merekam tindakan tersebut. Video rekaman itu kemudian viral di media sosial, yang justru memicu kemarahan para tersangka.
ER dan MBA kemudian mendatangi rumah korban untuk melakukan intimidasi dan meminta uang “ganti rugi” atas viralnya video tersebut dengan nominal yang fantastis.
Dalam keterangannya, Kapolres merinci bahwa ER berperan menarik uang parkir dan mendatangi rumah korban untuk meminta ganti rugi hingga Rp30 juta.
Sementara itu, MBA bertugas menekan korban dengan ancaman verbal dan menentukan nilai nominal pemerasan.
Akibat merasa terancam, korban MAD menyerahkan Rp5 juta dan saksi MVI menyerahkan Rp15 juta, sehingga total uang yang diraup pelaku mencapai Rp20 juta.
Sebagian uang digunakan untuk membayar utang pribadi pelaku, dan Rp8 juta diberikan kepada MBA.
“Korban merasa takut karena adanya intimidasi dan ancaman dari para pelaku sehingga memilih menyerahkan uang agar persoalan dianggap selesai,” ujar Kapolres.
Proses Hukum dan Barang Bukti
Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan resmi pada 15 April 2026.
Penyelidikan intensif membawa polisi pada penetapan status tersangka bagi ER dan MBA pada Jumat (24/4), hingga akhirnya resmi ditahan pada Senin (27/4).
Sejumlah barang bukti turut disita, termasuk uang tunai Rp8 juta, tiga unit ponsel, serta dokumen bukti percakapan WhatsApp yang berisi ancaman.
Atas maraknya aksi premanisme dengan modus retribusi, Kapolres mengimbau agar warga tidak ragu untuk bersuara jika mengalami hal serupa.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh menjaga keamanan di wilayah Kudus.
“Pihaknya memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Kudus,” tegasnya.
Kini, kedua tersangka harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.















