FAKTAJATENG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Keputusan ini diambil guna memberikan waktu bagi penyidik untuk mendalami keterlibatan tersangka dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa masa perpanjangan penahanan ini akan berlaku selama 30 hari ke depan, terhitung mulai 3 Mei hingga 1 Juni 2026. Langkah ini dilakukan untuk mematangkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke persidangan.
“Mengingat masa perpanjangan penahanan pertama akan habis pada 2 Mei 2026,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis.
Fokus pada Konflik Kepentingan dan PT RNB
Selain mengusut kasus utama terkait pengadaan tenaga alih daya (outsourcing) di Pemkab Pekalongan, KPK kini tengah membidik dugaan korupsi lain, yakni pengadaan makanan pada rumah sakit di wilayah Pekalongan.
Proyek tersebut diduga kuat dikondisikan untuk memenangkan perusahaan milik keluarga Fadia, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Penyidik sedang menelusuri sejauh mana peran Fadia dalam mengatur kemenangan perusahaan tersebut saat ia masih menjabat sebagai Bupati.
“Apakah ada praktik konflik kepentingan di sana atau seperti apa? Terutama dalam pengondisian pemenangan PT RNB ini untuk bisa mengerjakan pengadaan di rumah sakit,” ujar Budi menjelaskan fokus penyidikan saat ini.
Kilas Balik Penangkapan
Kasus yang menjerat Fadia Arafiq bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah pada 3 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, Fadia diamankan di Semarang bersama ajudan dan orang kepercayaannya.
Secara simultan, tim KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan untuk dimintai keterangan terkait praktik lancung di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Hingga kini, KPK terus mengumpulkan bukti tambahan guna mengungkap tuntas jejaring korupsi yang melibatkan perusahaan keluarga tersebut.















