FAKTAJATENG.ID – Integritas korps Adhyaksa kembali diuji. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang berinisial DAW.
Pemeriksaan ini dipicu oleh dugaan praktik lancung berupa janji meringankan tuntutan hukuman dalam kasus judi daring (online) dengan imbalan ratusan juta rupiah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, mengonfirmasi bahwa proses hukum internal terhadap DAW sedang berjalan di Semarang.
“Terhadap yang bersangkutan dalam proses klarifikasi di kejati,” ujar Arfan saat memberikan keterangan di Semarang, Senin (13/4).
Modus Janji Hukuman Percobaan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, DAW diduga melakukan pendekatan terhadap keluarga Ike Nur Kumala Dewi, seorang terdakwa kasus judi daring yang tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rembang.
DAW disinyalir menjanjikan bahwa terdakwa hanya akan mendapatkan tuntutan hukuman percobaan.
Sebagai “mahar” atas keringanan tersebut, oknum jaksa ini diduga meminta uang sebesar Rp140 juta kepada keluarga terdakwa.
Namun, janji tersebut tampaknya tidak terealisasi sepenuhnya. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru melayangkan tuntutan satu tahun penjara terhadap Ike Nur Kumala Dewi—yang didakwa mempromosikan laman judi daring melalui media sosialnya.
Majelis Hakim PN Rembang kemudian memutus perkara tersebut dengan vonis 10 bulan penjara.
Pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan
Kasus ini kini ditangani serius oleh internal kejaksaan guna memastikan ada tidaknya pelanggaran kode etik maupun tindak pidana jabatan.
Arfan menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh divisi khusus yang menangani disiplin pegawai.
“DAW diperiksa oleh Bidang Pengawasan Kejati Jawa Tengah,” tambah Arfan.
Meskipun membenarkan adanya pemeriksaan, Arfan masih enggan membeberkan lebih detail mengenai materi klarifikasi maupun sejauh mana keterlibatan DAW dalam aliran dana yang dimaksud.
Langkah Kejati Jateng ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan praktik pungli di lingkungan peradilan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di wilayah Jawa Tengah.















