FAKTASERANG.ID – Dugaan penggusuran rumah milik warga yang dikaitkan dengan rencana perluasan area pertambangan emas PT Srinding Sumber Makmur kembali mencuat.
Korban, Supardi, mengaku hingga kini masih mengalami trauma atas peristiwa yang terjadi pada Agustus 2019 di Desa Petai Patah, Dusun Batu Kambing, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat tersebut.
Supardi mengatakan rumah yang berdiri di atas lahan bersertifikat hak milik itu dirobohkan secara sepihak. Ia menilai tindakan tersebut dilakukan setelah dirinya menolak tawaran pembebasan lahan yang diajukan perusahaan sejak 2014.
Menurut Supardi, lahan seluas sekitar dua hektare tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun karena tidak bersedia melepas tanahnya, aktivitas penambangan tetap dilakukan di area tersebut hingga mengakibatkan rumah dan berbagai tanaman produktif miliknya rusak.
“Dari tahun 2014 mereka sudah mencoba menawar lahan seluas dua hektare yang bersertifikat milik kami. Tetapi kami tidak mau dibebaskan. Akhirnya pada 2019 mereka tetap mengambil material di lahan saya. Tanaman karet, durian, cempedak, nangka, petai, jengkol, dan tanaman lainnya rusak semua,” ujar Supardi kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Ia menuturkan, saat proses perobohan rumah berlangsung, dirinya bersama istri dan anak-anak memilih meninggalkan lokasi karena merasa takut. Menurut pengakuannya, operasi tersebut dipimpin oleh sejumlah orang yang mengaku berasal dari Polda Kalimantan Barat.
“Waktu rumah dirobohkan, kami lari karena yang memimpin operasi itu polisi. Kata mereka dari Polda. Di dalam rumah masih ada peralatan rumah tangga kami,” katanya.
Supardi mengisahkan proses perobohan rumah berlangsung selama dua hari. Pada hari pertama, rumah belum berhasil diruntuhkan karena konstruksinya dinilai cukup kokoh. Keesokan harinya, rumah tersebut, menurut dia, akhirnya dirobohkan menggunakan alat berat jenis loader (jonder).
Akibat peristiwa tersebut, Supardi bersama keluarganya terpaksa meninggalkan tempat tinggal mereka dan pindah ke rumah mertua di Ketapang. Ia menyebut peristiwa itu meninggalkan trauma mendalam bagi istri dan anak-anaknya, sekaligus menghilangkan sumber mata pencaharian keluarga dari tanaman produktif yang selama ini mereka kelola.
Upaya hukum kemudian ditempuh Supardi. Ia menyampaikan pengaduan resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat yang diterima pada 15 Oktober 2025.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor STPP/485/X/2025/DITRESKRIMUM Polda Kalimantan Barat, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan, memasuki pekarangan tanpa izin, serta penyerobotan tanah di Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
Meski demikian, hingga kini Supardi mengaku belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporannya. Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum atas pengaduan yang telah disampaikan.
Sementara itu, konfirmasi kepada Polda Kalimantan Barat terkait perkembangan penanganan laporan tersebut masih terus diupayakan.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari PT Srinding Sumber Makmur terkait tuduhan yang disampaikan Supardi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.[tim]















