FAKTAJATENG.ID – Dalam rangka cipta kondisi menyambut bulan Ramadhan 1447 H, Polresta Magelang berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan bahan peledak selama Februari 2026.
Dari rangkaian operasi tersebut, petugas menyita total 42 kilogram bahan petasan dan mengamankan empat orang tersangka.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan terbesar berasal dari wilayah Gunungpring, Muntilan.
Petugas meringkus seorang residivis berinisial DP (31), warga Kecamatan Dukun, yang baru saja menghirup udara bebas pada Januari 2026.
Dari tangan DP, polisi menyita barang bukti berupa:
Baca Juga: Jateng Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah 2026, Ahmad Luthfi: Sampah Kita Masih Darurat
5 kg obat mercon siap pakai.
12 kg potasium.
17 kg brom.
3 kg belerang.
5 kg arang.
Tersangka DP diketahui menjajakan obat petasan tersebut melalui media online dengan harga Rp250 ribu per kilogram.
Karena statusnya sebagai residivis dan jumlah barang bukti yang besar, DP kini resmi ditahan.
Pengembangan di Berbagai Wilayah
Selain penangkapan di Muntilan, petugas juga bergerak ke beberapa titik lainnya:
Kecamatan Salam: Mengamankan tersangka AI (21) dengan barang bukti 0,39 kg obat mercon, 28 selongsong, dan bahan untuk membuat balon udara.
Mertoyudan (Lokasi 1): Mengamankan DA (22) dengan barang bukti 3 ons bahan petasan dan 10 selongsong terisi.
Mertoyudan (Lokasi 2): Mengamankan IF (23) dengan barang bukti 1 kg obat petasan jadi.
Berbeda dengan DP, ketiga tersangka lainnya (AI, DA, dan IF) tidak dilakukan penahanan namun diwajibkan melapor setiap Senin dan Kamis.
Meski demikian, kepolisian memastikan proses hukum terhadap ketiganya tetap berjalan.
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan bahan peledak yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. AKP Toyib Riyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran terkait bahan peledak.
“Kami tegaskan, sekecil apa pun barang buktinya, tetap akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Toyib di Magelang, Senin (2/3/2026).
Polresta Magelang mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mencoba-coba membeli, membuat, apalagi bermain petasan. Selain membahayakan nyawa dan lingkungan, aktivitas tersebut merupakan tindak pidana yang akan diproses secara hukum.
Baca Juga: Konflik Timur Tengah Memanas: Dua Petinggi Militer Iran Tewas, Sekolah Putri Jadi Sasaran















