FAKTAJATENG.ID -Mahfud MD turut angkat bicara mengenai kasus hukum yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Tokoh hukum tata negara ini menekankan bahwa penegakan hukum harus bersih dari motif kriminalisasi.
Ia secara tegas mempertanyakan definisi “kerugian negara” dalam konteks pembagian kuota haji tambahan yang menjadi inti perkara, dilansir pada 9 Maret 2026.
Mahfud menilai kebijakan yang diambil Menaga saat itu merupakan diskresi sah yang dilindungi jabatan. Menurutnya, penyelenggaraan haji 2024 mendapatkan apresiasi luas karena kualitasnya yang membaik.
Dalam hukum administrasi, kebijakan situasional yang diambil demi kepentingan publik tidak seharusnya ditarik ke ranah pidana selama tidak ada aliran dana negara yang diselewengkan.
Kritik tajam juga diarahkan pada prosedur di KPK. Mahfud menyoroti bahwa pimpinan KPK tidak memiliki wewenang langsung sebagai penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Jika aspek formil ini dilanggar, maka proses hukum tersebut dianggap cacat sejak awal dan berisiko merusak marwah penegakan hukum di Indonesia.[dit]















