FAKTAJATENG.ID – Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, kini memasuki babak baru yang mengejutkan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 20 April 2026, muncul kesaksian yang membalikkan narasi publik. Alih-alih menemukan bukti penyelewengan, fakta persidangan justru mengarah pada skenario yang jauh lebih sistematis dan gelap di balik layar kekuasaan.
Pemerhati sosial politik, Adian Radiatus, menilai bahwa Nadiem merupakan korban dari permainan “mafia hukum” yang memanfaatkan birokrasi sebagai senjata.
Menurutnya, penetapan Nadiem sebagai tersangka sejak awal terindikasi kuat dipicu oleh dendam kesumat yang ditiupkan ke telinga oknum penegak hukum. Tuduhan korupsi ini dinilai janggal karena alur kerugian negaranya tidak pernah terlihat jelas, baik secara administratif maupun faktual di lapangan.
Kejanggalan kasus ini bahkan sempat memicu reaksi keras dari pengacara kondang Hotman Paris, yang kabarnya sempat meminta waktu khusus kepada Presiden Prabowo untuk membahas persoalan ini.
Meski keluarga akhirnya mengganti tim hukum, opini publik terus berkembang bahwa Nadiem terjebak dalam mekanisme hukum yang dipaksakan. Kasus ini menjadi alarm bagi sistem keadilan di Indonesia mengenai betapa mudahnya integritas seseorang diruntuhkan oleh kepentingan terselubung.















