Opini  

Dampak Fiskal Implementasi B50

/dok. Listrik Indonesia

FAKTAJATENG.ID – Implementasi kebijakan mandatori biodiesel B50 pada semester II tahun 2026 diproyeksikan meningkatkan tekanan terhadap pembiayaan energi nasional, khususnya melalui mekanisme dana kelapa sawit yang dikelola oleh BPDPKS.

Perhitungan berbasis formula resmi pemerintah menunjukkan bahwa kebutuhan pendanaan biodiesel tetap signifikan meskipun harga indeks pasar (HIP) biodiesel telah ditetapkan secara administratif.

Berdasarkan ketetapan Kementerian ESDM, HIP biodiesel untuk April 2026 berada pada level Rp14.262 per liter (sebelum ongkos angkut).

Angka ini dihitung dari rata-rata harga CPO domestik sebesar Rp14.958/kg, ditambah biaya konversi sebesar US$85/MT dan dikalikan faktor densitas 870 kg/m³.

Di sisi lain, harga jual eceran Biosolar yang masih ditahan pemerintah berada pada Rp6.800 per liter. Selisih antara kedua nilai tersebut menghasilkan gap ekonomi sebesar Rp7.462 per liter, yang dalam praktik ditutup melalui insentif biodiesel.

Dengan total alokasi biodiesel tahun 2026 sebesar 15,646 juta kiloliter (kL), di mana 7,454 juta kL dialokasikan untuk sektor Public Service Obligation (PSO), kebutuhan pendanaan minimum untuk sektor PSO saja diperkirakan mencapai Rp55,63 triliun, belum termasuk ongkos angkut.

Seiring dengan rencana implementasi B50 mulai Juli 2026, kebutuhan biodiesel diproyeksikan meningkat sekitar 25 persen dibandingkan baseline B40. Dengan pendekatan transisi semester II, total kebutuhan biodiesel tahun 2026 diperkirakan meningkat dari 15,646 juta kL menjadi sekitar 17,602 juta kL.

Untuk sektor PSO, peningkatan proporsional menghasilkan tambahan volume sekitar 0,932 juta kL atau 931,8 juta liter. Dengan gap yang sama, tambahan beban pendanaan diperkirakan mencapai Rp6,95 triliun.

Dengan demikian, total kebutuhan dana PSO meningkat dari sekitar Rp55,63 triliun menjadi sekitar Rp62,6 triliun pada tahun 2026 dalam skenario implementasi B50 parsial.

Dari sisi pembiayaan, kemampuan BPDPKS dalam menopang kebijakan ini sangat bergantung pada penerimaan dari pungutan ekspor sawit. Dengan asumsi ekspor sekitar 30 juta ton dan levy efektif US$80–100 per ton, potensi penerimaan berada pada kisaran Rp40–50 triliun.

Hal ini mengindikasikan adanya potensi kesenjangan pendanaan antara Rp10–20 triliun yang perlu diantisipasi melalui penyesuaian kebijakan.

Analisis ini menegaskan bahwa kebijakan B50 tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengurangan impor energi, tetapi juga menciptakan kewajiban quasi-fiskal yang sensitif terhadap dinamika harga minyak global dan harga CPO.

Dalam kondisi harga minyak yang menurun dan harga CPO yang tetap tinggi, tekanan terhadap sistem pembiayaan biodiesel berpotensi meningkat secara signifikan.

Jadi, implementasi B50 pada tahun 2026 diperkirakan akan meningkatkan kebutuhan pendanaan biodiesel menjadi sekitar Rp62–65 triliun untuk sektor PSO, dengan potensi kenaikan lebih lanjut dalam kondisi pasar yang tidak menguntungkan.

Keberlanjutan kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh keseimbangan antara stabilitas harga komoditas global dan kapasitas pembiayaan domestik.

Penulis : Hamdi Putra (Forum Sipil Bersuara – FORSIBER)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *