FAKTA JATENG – Sejak Januari hingga Juli 2024, Polda Jawa Tengah berhasil bongkar lima kasus mafia tanah di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan tersebut polisi juga telah menetapkan enam tersangka.
“Pengungkapan kasus mafia tanah oleh Polda Jateng bentuk jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang sah,” ujar Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, pada Selasa 16 JUli 2024.
Ahmad Luthfi menjelaskan, pengungkapan ini merupakan yang terbesar secara nasional. Kasus dengan kerugian terbesar berada di Grobogan dengan nilai kerugian mencapai Rp 3,4 triliun dan sebesar Rp1,8 miliar di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang.
“Ini merupakan pengungkapan kasus mafia tanah yang terbesar secara nasional dalam mengungkap kerugian negara,” ucapnya.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang hadir dalam konferensi pers juga menyatakan penanganan kasus mafia tanah sangat penting untuk menghadirkan keadilan atas urusan tanah dan tata ruang di Indonesia.
“ini juga bertujuan untuk memastikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kompetitif dan menjanjikan bagi para investor,” jelas AHY.
AHY menambahkan, secara nasional tahun 2024 ada 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi. Dalam lima bulan terakhir, beberapa kasus telah diungkap dengan total potensi kerugian negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 5,16 triliun.***