Disperinaker Temanggung Kawal Pembayaran THR 2026: Wajib Penuh dan Dilarang Dicicil

FAKTAJATENG.ID – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Temanggung mulai melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tertanggal 2 Maret 2026.

Kepala Disperinaker Kabupaten Temanggung, Endang Praptiningsih, menyatakan bahwa pihaknya telah bergerak cepat dengan mengirimkan surat edaran kepada seluruh pimpinan perusahaan di wilayah Temanggung sejak 4 Maret 2026.

“Menindaklanjuti surat edaran tersebut, kami telah meneruskan surat kepada pimpinan perusahaan di Kabupaten Temanggung pada 4 Maret 2026 agar melaksanakan ketentuan pembayaran THR sesuai aturan yang berlaku,” ujar Endang di Temanggung, Selasa (10/3/2026).

Ketentuan Besaran dan Perhitungan THR

Sesuai aturan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Adapun rincian besarannya adalah sebagai berikut:

  1. Masa kerja 12 bulan atau lebih: Diberikan sebesar satu bulan upah.

  2. Masa kerja kurang dari 12 bulan: Diberikan secara proporsional.

Endang menjelaskan rumus perhitungan bagi pekerja baru secara mendetail.

“Perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan satu bulan upah. Sebagai contoh, pekerja dengan masa kerja tiga bulan akan menerima THR sebesar tiga per dua belas dari satu bulan upah,” tuturnya.

Ia juga menambahkan bahwa dasar perhitungan upah mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap. Sebagai gambaran, upah rata-rata di Temanggung mengacu pada UMK sebesar Rp2.397.000.

Batas Waktu dan Larangan Mencicil

Disperinaker menegaskan bahwa THR bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus ditunaikan tepat waktu. Perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Misalnya, jika hari raya jatuh pada tanggal 21, maka THR harus sudah dibayarkan paling lambat tanggal 14. Pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak diperbolehkan dicicil,” tegas Endang.

Posko Pengaduan dan Pemantauan Perusahaan

Guna memastikan hak buruh terpenuhi, Disperinaker membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala atau pelanggaran terkait pembayaran THR.

Meski hingga kini belum ada laporan masuk, pihak dinas terus melakukan pemantauan proaktif.

Berdasarkan data Disperinaker, dari total 131 perusahaan yang berada dalam pembinaan dinas, baru sekitar sepertiga yang memberikan laporan perkembangan.

“Baru 41 perusahaan yang telah menyampaikan laporan terkait pembayaran THR. Jumlah tersebut masih sekitar sepertiga dari total perusahaan yang ada,” ungkapnya.

Pihak dinas berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi intensif dengan para pengusaha.

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan komunikasi dengan perusahaan-perusahaan di Temanggung agar seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran tersebut,” pungkas Endang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *