FAKTAJATENG.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal mencium adanya kejanggalan dalam penetapan status jalan di wilayahnya.
Ratusan ruas jalan yang sebelumnya berstatus jalan kabupaten, ditemukan raib dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Tegal Nomor 620/528 Tahun 2022.
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Tegal, M. Khuzaeni, menduga penghapusan data jalan ini merupakan upaya sengaja untuk memberikan kesan positif terhadap capaian kinerja infrastruktur pemerintah daerah.
Dugaan Pengelabuan Status “Jalan Mantap”
Khuzaeni mengungkapkan kekagetannya saat melakukan kroscek data lapangan. Banyak jalan yang dikeluhkan rusak oleh masyarakat saat masa reses, ternyata secara administratif sudah tidak lagi tercantum sebagai kewenangan kabupaten dalam SK terbaru tahun 2022.
“Diduga ada kesengajaan penghapusan jalan untuk mengelabui data status jalan mantap di Kabupaten Tegal,” tegas Khuzaeni di Slawi, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa pada SK penetapan jalan tahun 2014 dan 2019, ruas-ruas jalan tersebut masih terdaftar secara resmi.
Namun, saat dilakukan pembaruan pada tahun 2022, data yang digunakan justru merujuk pada SK 2014, sehingga data penyempurnaan di tahun 2019 terabaikan.
“Kondisi itu membuat data SK tahun 2019 tidak masuk di data SK tahun 2022. Ini dugaan saya bahwa saat itu ada kepentingan agar status jalan mantap bisa tercapai dengan cara jalan-jalan yang rusak dihapus,” ungkapnya.
Dampak pada Anggaran dan Masyarakat
Penghapusan status jalan ini membawa dampak sistemik.
Ruas jalan yang “hilang” tersebut kini berstatus tanpa kejelasan (abu-abu), sehingga baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun Pemerintah Desa tidak memiliki payung hukum untuk menganggarkan perbaikan.
Hal ini dinilai merugikan masyarakat yang setiap hari melintasi jalan rusak tersebut tanpa ada kepastian kapan akan diperbaiki. Selain itu, aset daerah berupa tanah jalan terancam tidak terdata secara administrasi negara.
“Akan tetapi, hal itu berimbas pada masyarakat yang tiap hari melalui jalan-jalan tersebut. Pemkab Tegal maupun desa tidak bisa menganggarkan perbaikan jalan karena statusnya tidak jelas,” tambahnya.
Desakan Pendataan Ulang
Komisi III DPRD Kabupaten Tegal mendesak Bupati untuk segera melakukan pendataan ulang secara menyeluruh.
Langkah ini dianggap mendesak agar sinkron dengan visi misi kepala daerah yang sedang fokus pada perbaikan infrastruktur.
“Secepatnya harus dilakukan pendataan ulang. Ini juga sejalan dengan visi misi Bupati yang tengah fokus perbaikan infrastruktur,” pungkas Khuzaeni.
Hingga berita ini diturunkan, pihak eksekutif Pemkab Tegal belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan maladminstrasi data jalan tersebut.















