FAKTAJATENG.ID – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kembali melakukan langkah strategis di tubuh Korps Adhyaksa.
Melalui surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 tanggal 13 April 2026, sebanyak 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) resmi berganti posisi.
Langkah ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari penyegaran organisasi dan promosi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, telah mengonfirmasi kebenaran rotasi tersebut.
Salah satu poin penting dalam mutasi ini adalah promosi Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol yang sebelumnya menjabat Kajati Jawa Timur, kini naik kelas menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum).
Kekosongan di Jawa Timur kemudian diisi oleh Abdul Qohar yang sebelumnya memimpin Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Perubahan signifikan juga terjadi di Sumatera Utara. Harli Siregar yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumut, kini ditarik ke pusat sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Posisi strategis di Sumut tersebut kini dipercayakan kepada Muhibuddin, yang sebelumnya mengemban amanah sebagai Kajati Sumatera Barat.
Sementara itu, wilayah Jawa Barat juga mengalami pergantian nahkoda. Hermon Dekristo resmi bergeser menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
Kursi Kajati Jawa Barat kini diduduki oleh Sutikno yang sebelumnya sukses memimpin Kejaksaan Tinggi Riau.
Berdasarkan keputusan tanggal 13 April 2026 tersebut, berikut adalah daftar nama pejabat yang menempati posisi baru: Abdul Qohar (Jatim), Sugeng Riyanta (Sultra), Sila Haholongan (Sulsel), Riono Budisantoso (Bangka Belitung), Sutikno (Jabar), I Dewa Gede Wirajana (Riau), Muhibuddin (Sumut), Dedie Tri Hariyadi (Sumbar), Zullikar Tanjung (Sulteng), Teguh Subroto (Jateng), Budi Hartawan Panjaitan (Sulbar), Sumurung Pandapotan Simaremare (Gorontalo), Setiawan Budi Cahyono (Bali), dan Saiful Bahri Siregar (Bengkulu).[dit]















